Dark/Light Mode

Jadi Tersangka Kasus Suap Pengurusan DAK

Bekas Sekjen PPP Jadi Penghuni Rutan Salemba

Kamis, 12 November 2020 06:10 WIB
Mantan Sekjen PPP, Irgan Chairul Mahfiz
Mantan Sekjen PPP, Irgan Chairul Mahfiz

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua hari berturut-turut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke jeruji besi.

Kemarin, komisi yang dipimpin Komisaris Jenderal Polisi, Firli Bahuri itu memutuskan menahan Irgan Chairul Mahfiz. 

Mantan Sekjen PPP dan anggota DPR itu ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Sehari sebelumnya, KPK menahan Puji Suhartono, mantan Wakil Bendahara Umum PPP bersama Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus (KSS). 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara anggota DPR periode 2014-2019 Amin Santono dan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. 

Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Jumat, 4 Mei 2018, lantaran terlibat rasuah suap pengurusan DAK. 

Baca juga : KPK Jelaskan Konstruksi Perkara Elit PPP Irgan

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara Irgan ke tahap penyidikan pada 17 April 2020. 

“Menetapkan tersangka ICM (Irgan Chairul Mahfiz) selaku Anggota DPR RI periode 20142019,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. 

Irgan dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. 

Kasus ini bermula saat Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus (KSS) mengajukan proposal permohonan DAK. 

Ia membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp 49 miliar menjadi dua bagian. 

Untuk pelayanan kesehatan dasar Rp 19 miliar dan pembangunan RSUD Aek Kanopan Rp 30 miliar. Permohonan DAK diajukan untuk APBN Tahun 2018. 

Baca juga : Kasus Suap Proyek Jalan BPJN IX Belum Tutup Buku

Namun, usulan DAK ini tak muncul di Kementerian Keuangan. Sebab, Kementerian Kesehatan belum menyetujui. Rupanya terjadi kesalahan input data dalam pengajuannya. 

Khairuddin memerintahkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Agusman Sinaga mengurus persoalan ini. 

Agusman meminta bantuan Yaya. Namun Yaya tak punya koneksi di Kemenkes. Tak hilang akal, ia meminta bantuan Puji rekan kuliah S3 agar melobi anggota DPR dari PPP yang duduk di Komisi IX DPR. 

Komisi ini bermitra dengan Kemenkes. Puji meminta bantuan Irgan yang duduk di Komisi IX DPR agar mengupayakan pertemuan dengan Kemenkes untuk membahas DAK Labuhanbatu Utara. 

Pertemuan itu pun terjadi atas upaya Irgan. Kemenkes akhirnya menyetujui DAK untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan. 

Urusan beres, Puji meminta Yaya mentransfer dana ke rekening Irgan. Uangnya hendak dipakai membeli oleh-oleh umroh. 

Baca juga : Gokil! Napi Kasus Korupsi Danai Pengurusan Tanah Sengketa Di Kiara Condong

Yaya meneruskan pesan ini ke Agusman. Agusman menyuruh Aan S Arya Panjaitan mentransfer dana Rp 20 juta ke rekening Irgan pada 4 Maret 2018. 

Kemudian, pada 2 April 2018 dana Rp 80 juta ditransfer ke rekening Irgan. Sehingga total uang diterima Irgan Rp 100 juta. 

Untuk imbal jasa Yaya, Agusman atas perintah Khairuddin menyetorkan uang Rp 400 juta ke rekening toko emas di Jakarta Pusat. 

Transaksi dilakukan 9 April 2018. Dana itu kemudian ditransfer ke rekening Puji sebesar Rp 100 juta. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Irgan ditahan di Rutan Salemba. Tahap pertama ditahan selama 20 hari. “Terhitung sejak 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020,” kata Lili. [GPG]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.