Dark/Light Mode

Dikarantina Dulu Selama 14 Hari

KPK Tahan Staf Khusus Dan Sespri Edhy Prabowo

Kamis, 26 November 2020 20:11 WIB
Dikarantina Dulu Selama 14 Hari KPK Tahan Staf Khusus Dan Sespri Edhy Prabowo

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Sekretaris Pribadi Menteri KKP Amiril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Total, ada 7 tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini. Lima tersangka telah lebih dulu menghuni jeruji besi KPK pada Kamis (26/11). Mereka adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Baca juga : Kasus Covid Bertambah 21, Bupati Garut Tetapkan Status Darurat

Sedangkan Andreau dan Amiril, ditahan malam ini karena baru menyerahkan diri pada Kamis (26/11) siang.

"Mereka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11).

Baca juga : Siapa Yang Berani Cemari Pantai Kepulauan Seribu

Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, kedua tahanan tersebut akan terlebih dulu dikarantina selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1 (Gedung KPK lama).

Andreau dan Amiril disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 l, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.