Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Izin Bangun Gedung Rumah Sakit

Uang Untuk Wali Kota Dicatat Sebagai Pengeluaran Proyek

Minggu, 29 November 2020 06:20 WIB
PAKAI JAS: Memakai jas dan masker, Ketua KPK, Firli Bahuri pamerin tersangka dan barang bukti kasus korupsi
pembangunan penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Dua tersangka: Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda, Hutama
Yonathan, menghadap tembok. (Dok. Tedy Kroen/RM)
PAKAI JAS: Memakai jas dan masker, Ketua KPK, Firli Bahuri pamerin tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Dua tersangka: Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda, Hutama Yonathan, menghadap tembok. (Dok. Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengelola Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda berupaya menyamarkan pemberian suap kepada Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Rasuah itu dicatat sebagai pengeluaran proyek. Lalu dibuatkan kuitansi fiktif untuk pengeluaran tersebut.

Modus ini tetap terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Pihak RSU Kasih Bunda membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif, seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan,” kata Ketua KPK, Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri dalam keterangan pers Sabtu (28/11/2020).

Firli menjelaskan kronologi kasus yang berujung OTT terhadap 10 orang itu. Bermula pada 2019, RSU Kasih Bunda berencana melakukan pembangunan gedung tambahan.

Baca juga : Sabam Sirait: Semangat Juang Pahlawan Harus Jadi Kekuatan Hadapi Persaingan Global

Pengelola RSU Kasih Bunda mengajukan permohonan revisi Izin Mendirikan Bantuan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Cimahi. Permohonan izin disertai lampiran Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan.

Proyek ini diperkirakan menelan biaya Rp 32 miliar. Untuk memuluskan penerbitan izin, Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan menemui Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna di salah satu restoran di Bandung.

“Pada pertemuan tersebut Ajay diduga meminta uang Rp 3,2 miliar, yaitu sebesar 10 persen dari nilai RAB yang dikerjakan sub kontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp 32 miliar,” jelas Firli.

Yonathan setuju, asalkan penyerahan uang dilakukan secara bertahap. Penyerahan pertama pada 6 Mei 2020. Penyerahan terakhir pada Jumat, 27 November 2020 sekitar jam 10.00 WIB di salah satu rumah makan di Bandung.

Baca juga : Australia Mau Bangun Rumah Sakit Di Indonesia Senilai 1 Miliar Dolar

Dalam transaksi ini, RSU Kasih Bunda diwakili Cynthia Gunawan. Sementara Ajay menyuruh orang kepercayaannya Yanti Rahmayanti, untuk menerima uang.

Keduanya pun dicokok KPK usai serah-terima uang. “Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp 425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB,” kata Firli.

Secara paralel, tim KPK lainnya bergerak di Bandung dan Cimahi untuk meringkus pihakpihak yang terlibat rasuah ini. Yakni Ajay dan ajudannya, Farid. Kemudian, Yonathan dan supirnya Endi, pihak swasta Dominikus Djoni, Direktur RSU Kasih Bunda Nuningsih, Kepala Dinas PMPTSP Kota Cimahi Hella Hairani dan Kepala Seksi pada Dinas PMPTSP Aam Rustam.

Usai diamankan, semuanya diboyong ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menetapkan Ajay sebagai tersangka penerima suap.

Baca juga : PT Harsen Bersedia Uji Klinis Untuk Invermectin Sebagai Pengobatan Covid-19

Sementara Yonathan sebagai pemberi suap. Firli menyebut, total suap yang telah diterima Ajay mencapai Rp 1,661 miliar. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ajay dan Yonathan dijebloskan ke tahanan.

Ajay dititipkan di Rutan Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.  Adapun Yonathan di Rutan Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya. Sementara delapan orang lainnya yang ikut terjaring OTT dilepas. Status mereka sebagai saksi dalam kasus rasuah ini. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.