Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Anita Diajak Presentasi Di Ruangan Ses NCB Interpol

Rabu, 2 Desember 2020 06:10 WIB
Terdakwa Anita Kolopaking memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra untuk terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/12). (Foto : Qory Haliana)
Terdakwa Anita Kolopaking memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra untuk terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/12). (Foto : Qory Haliana)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tommy Sumardi dan pengacara Anita Kolopaking pernah presentasi perkara Djoko Tjandra di hadapan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.

Pemaparan dilakukan pada 24 April 2020 di ruang kerja Prasetijo. Kala itu, dia menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karo Korwas PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Pertemuan Ibu Anita datang ke Bareskrim, saya pertama kali datang ke beliau (Prasetijo) ini saya tanyakan karena beliau ini (pernah) di Hubinter (Hubungan Internasional). Tentu tahu hubungannya tentang DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Tommy Sumardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dia menuturkan, semula menemui Prasetijo agar dapat diperkenalkan dengan pimpinan Divisi Hubinter Polri. Prasetijo menjadi Kepala Bagian Pengembangan Kapasitas pada Biro Misi Internasional Divisi Hubinter.

Prasetijo menanyakan apa keperluannya ingin menemui pimpinan Divhubinter. Tommy menjelaskan, hendak mengetahui masalah red notice Djoko Tjandra, sehingga terpidana kasus cessie Bank Bali itu dicekal. Prasetijo meminta Tommy memperkenalkan dengan pengacara Djoko Tjandra. Tommy lantas menghubungi Djoko Tjandra.

“Pak Djoko Tjandra, pengacara Bapak ada, enggak? Ada (katanya), Ibu Anita. Lantas Ibu Anita disuruh ke Bareskrim,” tutur Tommy.

Baca juga : Jenderal Napoleon Cuekin Surat Dari Markas Interpol

Anita pun diajak ke Bareskrim untuk bertemu Prasetijo. Anita menyiapkan slide power point untuk memaparkan perkara Djoko Tjandra. Tommy dan Anita meminta tolong Prasetijo agar red notice Djoko Tjandra bisa dihapus. Sehingga pemilik Mulia Group itu bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kem- bali (PK) perkaranya.

“Nah, saya tanyakan kepada beliau (Prasetijo). Tentang DPO- nya beliau (Djoko Tjandra). ‘Nanti saya pertemukan dengan abang saya, Kadiv Hubinter (Kepala Divisi Hubinter)’,” tutur Tommy, menirukan ucapan Prasetijo.

Prasetijo kemudian mengajak Tommy menemui Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Kepala Divisi Hubinter. Atas jasanya, Prasetijo mendapat 100 ribu dolar Amerika dari Tommy. Uangnya berasal dari Djoko Tjandra.

Penuturan Tommy senada dengan keterangan Anita yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Anita menuturkan sempat diminta Djoko Tjandra ke Bareskrim untuk mempresentasikan perkara cassie Bank Bali kepada Tommy Sumardi.

Sampai di Bareskrim, Tommy malah mengantar Anita bertemu di ruangan kerjanya. “Saya sudah menyiapkan power point bersama hard copy untuk presentasi,” kata Anita. Anita pun melakukan pemaparan perkara Djoko Tjandra.

“Dia (Prasetijo) tidak respons, tidak banyak bertanya. Jadi presentasi tidak memakan waktu lama, hanya setengah jam,” katanya.

Baca juga : Brigjen Prasetijo Bilang Pak Kadiv Dapat Banyak

Anita menganggap Prasetijo sudah tahu materi yang dia sampaikan. Dia lalu mohon izin untuk shalat. Prasetijo lalu mengajak Anita melakukan pemaparan yang sama kepada pejabat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. “Bisa enggak materi Pak Djoko Tjandra dipresentasikan ke Pak Bowo. Saya jawab, bisa,” tutur Anita.

Prasetijo membawa Anita menemui Bowo pada Mei 2020. “Pertemuan di ruangan Pak Bowo,” kata Anita. Belakangan, Anita baru tahu orang yang ditemuinya adalah Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Bowo rekan seangkatan Prasetijo semasa di Akademi Kepolisian.

Keterangan Prasetijo berbanding terbalik dengan kesaksian Tommy maupun Anita mengenai pertemuan di kantornya pada 27 April 2020. Versi Prasetijo, Tommy datang untuk memperkenalkan dengan Anita. “Mau ngapain ke saya? Dia (Tommy) bilang pengacaranya sudah di luar itu enggak enak gue,” kata Prasetijo menuturkan percakapan dengan Tommy.

Prasetijo akhirnya menerima Anita. Namun menolak keinginan Anita untuk mempresentasikan perkara Djoko Tjandra. “Bu saya enggak mau. Untuk apa, enggak ada hubungan sama saya kok,” dalihnya.

Lantaran tidak jadi presentasi, mereka hanya ngobrol. “Dia (Anita) senang kenalan sama saya. Saya jenderal, lawyer pasti senang. Saya kasih (nomor telepon). Habis itu ceritanya lain, malah terkait aset Polrestabes Bandung,” kata Prasetijo.

Prasetijo juga membantah mengajak Anita presentasi di hadapan Bowo. Versinya, Anitalah yang meminta diperkenalkan dengan Bowo. Mengenai “uang jasa” 100 ribu dolar Amerika juga dibantah Prasetijo. Ia mengaku hanya menerima 20 ribu dolar dari Tommy.

Baca juga : KPK Dicuekin Polri Dan Kejagung

Versi Prasetijo, Tommy memberikan fulus itu sebagai “uang persahabatan”. Jaksa sempat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Prasetijo soal uang ini.

“Haji Tommy memperlihatkan uang 10 ikat mata uang dolar Amerika ke saya. Kemudian saya mengatakan, ‘wih Ji uang lo banyak banget’, kemudian dijawab Haji Tommy, ‘udah lu mau tahu aja’, ‘ini buat lo’ dengan spontan Haji Tommy memberikan ke saya dua ikat (uang), masing-masing 10.000 dolar Amerika.”

Prasetijo mengakui menerima uang ini. “Ini uang untuk lo, uang persahabatan, udah kan lo sering bantu saya,” kata Prasetijo menirukan percakapannya dengan Tommy.

Uang diberikan sebelum bertemu Irjen Napoleon Bonaparte. Prasetijo membantah pernah menerima uang di luar 20 ribu dolar itu. Dalam sidang perkara suap penghapusan red notice, Napo- leon, Tommy dan Djoko Tjandra duduk terdakwa Berdasarkan surat dakwaan, Tommy memberikan 270 ribu dolar Amerika dan 200 ribu dolar Singapura kepada Napoleon. Kemudian 150 ribu dolar Amerika untuk Prasetijo.

Uang- uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang diberikan lewat sekretaris dan sopirnya. Djoko menggelontorkan fulus setara Rp 8,3 miliar itu untuk pengurusan penghapusan red notice dan status DPO.

Sehingga terpidana kasus cessie Bank Bali itu bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK tanpa ditangkap jaksa eksekutor. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Djoko divonis 2 tahun penjara dalam perkara yang merugikan negara Rp 546 miliar ini. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.