Dark/Light Mode

Dua Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap Reaktif Covid-19

Selasa, 28 Juli 2020 19:33 WIB
Sebelas tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, saat digiring ke tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/7). (Foto : Rakyat Merdeka/Tedy Kroen)
Sebelas tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, saat digiring ke tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/7). (Foto : Rakyat Merdeka/Tedy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua eks anggota DPRD Sumatera Utara tersangka kasus suap, Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani. Keduanya menyusul 11 eks anggota DPRD Sumut yang sudah duluan ditahan pada Rabu (22/7) pekan lalu.

Dengan begitu, sudah ada 13 tersangka yang ditahan. Masih ada satu tersangka lagi yang belum, yakni eks anggota DPRD Sumut, Nurhasanah. Ke mana dia?

Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, Nurhasanah dijadwalkan diperiksa hari ini bersama Hosein dan Mulyani. Namun, dia tidak memenuhi panggilan lantaran reaktif virus corona alias Covid-19.

"Untuk satu tersangka lain, N, berdasarkan informasi yang kami terima, setelah yang bersangkutan rapid test didapatkan pula hasil reaktif sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang. Waktunya akan kami informasikan," ungkap Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Rupanya selain Nurhasanah, Hosein juga reaktif Covid-19. Karena itulah, dalam konferensi pers, KPK tak memamerkan kedua tersangka itu.

Baca juga : KPK Tahan Dua Tersangka Eks Anggota DPRD Sumut

"Salah satu dari tersangka tersebut ada yang reaktif, sehingga konferensi pers sore ini kami tidak menampilkan dua tahanan tersebut," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di tempat yang sama.

Ali mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menangani tersangka tersebut. Seusai konferensi pers, dua tersangka dibawa oleh mobil tahanan untuk dibawa ke RS Polri.

Petugas komisi antirasuah memakai alat pelindung diri lengkap saat membawa para tahanan tersebut. Sementara kedua tahanan itu menggunakan masker dan pelindung wajah.

"Sebelum dilakukan penahanan, KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19," tandas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 14 eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka pada Kamis, 31 Januari 2020. Mereka ditersangkakan lantaran diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.

Baca juga : KPK Garap Eks Ketua DPRD dan Kadis PUPR Muara Enim

Suap itu diberikan terkait dengan empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Dan keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada tahun 2015.

Atas perbuatannya, ke-14 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan 14 tersangka tersebut merupakan penetapan tahap keempat. Komisi antirasuah sebelumnya telah menetapkan 50 tersangka dari unsur DPRD Sumut pada 2015 hingga 2018.

Rinciannya, tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut. Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut.

Baca juga : KPK Imbau Tiga Eks Anggota DPRD Sumut Yang Mangkir Untuk Penuhi Panggilan Penyidik

Sementara tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 Anggota DPRD Sumut, Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.

Sementara Gatot Pujo Nugroho telah divonis bersalah dalam kasus ini dan dihukum empat tahun penjara. Gatot menjalani masa hukumannya sejak 2017 di Lapas Sukamiskin Bandung. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.