Dark/Light Mode

Kemajuan Teknologi dan Keamanan Data Dalam Industri Digital

Jumat, 25 September 2020 07:56 WIB
Kemajuan Teknologi dan Keamanan Data Dalam Industri Digital

RM.id  Rakyat Merdeka - Perlindungan data dan keamanan teknologi dalam industri pembayaran digital menjadi sangat penting saat ini. Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan pada acara webinar dengan tema "Tantangan Perlindungan Data dan Keamanan Teknologi Dalam Industri Pembayaran Digital" yang digelar Xendit di Jakarta,  (24/9)

“Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini dibahas di DPR, data saya di tempat Anda bukan berarti dapat digunakan seenaknya tapi sesuai peruntukannya, contohnya di market place itu, data saya bisa ada di tangan empat pihak hanya dalam satu transaksi mulai dari aplikasi, merchant, pengiriman, sampai sistem pembayaran." Tuturnya dalam webinar yang juga di hadiri pakar Cybersecurity & Co-Founder Indonesia Cyber Security Forum (ISCF) Ardi Studeja, dan Engineering Manager Infrastructure and Security Xendit  Theo Mitsutama.

Baca juga : Kalangan Lansia Cairkan Dana Di KSP Indosurya

Semuel mengingatkan, data yang dikumpulkan oleh pihak platform, aplikasi atau pelaku industri bukanlah milik mereka, karena itu dibutuhkan rambu rambu dan pengendalian. “ Pengendalian kita kerja sama dengan berbagai pihak kalau untuk fintech dengan OJK, payment dengan BI.  Kita tidak kerja sendiri mengendalikan ruang digital,” sambungnya meminta semua pihak untuk terus melakukan inovasi.

Sementara itu, Theo Mitsutama yang membawa topik "Peran Penyedia Layanan Payment Gateway Di Dalam Menjaga Keamanan Pembayaran Digital Bagi Pelaku Bisnis Dari Resiko Ancaman Cyber", mengakui para pedagang saat ini memiliki concern paling tinggi pada keamanan payment gateway. Namun, mereka selalu bingung untuk memilih mana payment gateway yang benar benar aman.

Baca juga : Pencegahan Penggudulan Hutan Perlu Dukungan Industri Kelapa Sawit

“Hal pertama, silakan dicek apakah payment gateway tersebut sesuai dengan peraturan internasional dan lokal, seperti terdaftar di Kemenkominfo sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE), memiliki izin, terdaftar dan diotorisasi oleh Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Payment Gateway, lalu mencapai PCI DSS Level 1 atau level tertinggi,” kata Theo.

Menurutnya,  standar keamanan dari regulator ini harus dipatuhi, bahkan di Xendit mereka melampaui standar keamanan dasar regulator. Sistem, proses, dan lokasi payment gatewayseperti Xendit diaudit secara berkala oleh auditor eksternal untuk memastikan Xendit  terus mematuhi bidang-bidang seperti bangun koneksi jaringan yang aman, pungkasnya. [ARM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.