Dark/Light Mode

Padahal Sudah Jadi Tahanan KPK

Taufik Kurniawan Masih Wakil Ketua DPR

Senin, 18 Februari 2019 22:17 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (rompi oranye). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (rompi oranye). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski sudah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Kurniawan masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Artinya, Taufik masih menerima gaji sebagai pimpinan DPR.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar mengatakan, hingga saat ini belum ada pergantian Taufik sebagai pimpinan DPR. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR nonaktif.

Baca juga : Libur Natal, Tahanan KPK Bisa Dijenguk Keluarganya

Berdasarkan tata tertib (Tatib) ada 4 kriteria seorang anggota DPR bisa diganti. Pertama, karena terjerat hukum yang sudah inkracht. Kedua, karena mengundurkan diri. “Ketiga karena dipanggil Allah SWT. Saya kira hal itu. Selagi beliau belum mengundurkan diri, aturan di tatibnya memang itu beliau masih tercatat,” tutur Indra usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/2).

Indra diperiksa sebagai saksi bagi Taufik, yang jadi tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Karena itu, meski sudah menjadi tahanan KPK, kata Indra, tidak ada yang dilanggar oleh Taufik Kurniawan di DPR.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Taufik Kurniawan

“Ya aturan tatib bunyinya begitu. Kecuali karena beliau ingin mundur,” tegasnya. Ketua DPR pun tidak bisa mendesaknya mundur. Indra juga mengungkap, PAN belum mengajukan surat penggantian Taufik sebagai Wakil Ketua DPR.

Indra hari ini diperiksa sekitar 3,5 jam. Dia mengaku penyidik mengonfirmasi kepada dirinya mengenai proses penganggaran di DPR, yang berkaitan dengan kasus Taufik.

Baca juga : Ruangan Taufik Kurniawan Tetap Dirapikan Setiap Hari

Penyidik juga mengklarifikasi dokumen-dokumen atau risalah-risalah alias laporan singkat di Badan Anggaran (Banggar) DPR, yang mereka sita berkaitan dengan kasus ini. “Saya kira dua poin itu aja yang diminta oleh KPK. Saya dikonfirmasi ada sekitar 8 dokumen yang disita oleh KPK tadi. Jadi untuk memastikan itu aja, apakah benar dokumen-dokumen ini dibuat di DPR apakah benar dokumen ini dibuat oleh staf-staf di DPR,” imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.