Dark/Light Mode

Hari Ini, Rommy Diperiksa

Kamis, 21 Maret 2019 10:36 WIB
M Romahurmuziy alias Rommy (Foto: Tedy Octariawan Kroen)
M Romahurmuziy alias Rommy (Foto: Tedy Octariawan Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini, Kamis (21/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy, untuk diperiksa dalam penyidikan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Pemanggilan ini merupakan yang pertama kali, sejak Rommy diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (16/3) lalu.

Baca juga : Hari ini, 1000 WNI Di Eropa Dukung Jokowi

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap RMY sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (21/3).

Tak hanya Rommy, KPK juga memanggil dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Baca juga : Rabu, Eks Exco Hidayat Akan Diperiksa Polisi

Dalam kronologi kasus tersebut, KPK menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2018, diumumkan proses seleksi secara terbuka melalui "Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi".

Pada pengumuman tersebut, salah satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Pengumuman itu juga dapat dibuka secara online di http.//seleksijpt.kemenag.co.id.

Baca juga : Sah, Tcash Jadi LinkAja

Selama proses seleksi, terdapat beberapa nama pendaftar untuk seleksi jabatan tersebut, termasuk Haris Hasanuddin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.