Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pangkas Hukuman Koruptor Lagi, MA Nyebelin

Sabtu, 12 Desember 2020 07:25 WIB
Gedung Mahkamah Agung. (Foto: ist)
Gedung Mahkamah Agung. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) kembali jadi omongan. Gara-garanya, lembaga peradilan tertinggi negara itu kembali memangkas hukuman koruptor. Duh, MA nyebelin deh.

Koruptor yang hukumannya dipangkas MA adalah Fahmi Darmawansyah. Dia terpidana kasus korupsi pengadaan satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. 

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Fahmi. Majelis Hakim MA yang diketuai Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul tersebut menyunat hukuman suami artis Inneke Koesherawati dari 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan, menjadi 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Salah satu pertimbangannya, pemberian mobil Mitsubishi Triton seharga Rp 427 juta kepada Wahid disebut sebagai sifat kedermawanan Fahmi. Pemberian ini tidak berkaitan dengan fasilitas yang diperoleh Fahmi di Lapas khusus koruptor tersebut.

Begitu juga dengan pemberian lain kepada Wahid berupa uang servis mobil, uang menjamu tamu lapas, tas merek Louis Vuitton untuk atasan Wahid, dan sepasang sepatu sandal merek Kenzo untuk istri Wahid yang seluruhnya bernilai Rp 39,5 juta.

Baca juga : Sentil MA, KPK: Kayak Gitu Kok Dermawan

Mendengar itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebel. Komisi antirasuah keberatan dengan terminologi kedermawanan yang dijadikan Majelis Hakim MA sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusan itu.

"Penggunaan terminologi kedermawanan dalam putusan tersebut mengaburkan esensi makna dari sifat kedermawanan itu sendiri," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali mengingatkan, pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara ataupun pegawai negeri karena kekuasaan dan kewenangannya dengan kepentingan di baliknya, merupakan perbuatan tercela.

"Bahkan dalam konteks penegakan hukum hal tersebut dapat masuk kategori suap atau setidaknya bagian dari gratifikasi yang tentu ada ancaman pidananya," tegasnya.

Apalagi, ini bukan kali pertama MA menyunat hukuman koruptor. Sepanjang 2019-2020, KPK mencatat, ada 20 koruptor yang hukumannya dipangkas. Itu belum termasuk Fahmi.

Baca juga : LPS Pangkas Bunga Penjaminan Ke Level 4,5 Persen

Sebelum Fahmi, ada eks anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin, terdakwa kasus suap infrastruktur yang hukumannya dipangkas tiga tahun di tahap PK. Dari 9 tahun, menjadi 6 tahun penjara.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango meminta  MA konsisten memutus kasus korupsi. Lembaga itu adalah benteng terakhir. Sebab, hampir semua perkara tindak pidana korupsi berlanjut ke upaya hukum banding, kasasi, sampai PK.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, putusan terhadap Fahmi itu bukan cuma mencoreng rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Tapi juga semakin menurunkan derajat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan itu sendiri," tutur peneliti ICW Kurnia Ramadhana, kemarin.

Warganet ikut sebel dengan kelakuan MA. "Sunat terus hukuman koruptor, MA nyebelin!" cuit @larantukagadis. "MA oh Mahkamah Agung oh MA, inilah BENTENG PERADILAN Indonesia yang ter-agung di dunia? S p e e c h l e s s!" sambar @KKampul. "Sekelas MA aja udah gini, nggak tau lagi deh di bawahnya gimana ehehehehehehehehe," imbuh @miftaakh.

Baca juga : BI Pangkas Bunga Acuan, Rupiah Malah Loyo

Yang lain, mempertanyakan alasan MA meringankan hukuman Fahmi Darmawansyah. Mereka menganggap sifat kedermawanan yang dijadikan pertimbangan MA sebagai alasan yang aneh.

"Kok MA bicara begitu? Apakah MA tidak mengerti setiap penyelenggara Negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun?" tanya @fitrah_se yang diamini @MSuryasetiawan. "MA lupa kali pejabat kagak boleh terima GRATIFIKASI. Elu pikir ntu mobil bansos?" sindir dia.

Sementara, beberapa warganet jadi rindu pada Artidjo Alkostar, eks hakim MA yang dikenal "galak" kepada para koruptor. Dia kerap memperberat hukuman para koruptor. Mulai dari Angelina Sondakh, sampai Anas Urbaningrum.

Kini, Artidjo duduk sebagai anggota Dewan Pengawas KPK. "Kami rindu pak Artidjo," komentar @danangjo_co. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.