Dark/Light Mode

LPS Pangkas Bunga Penjaminan Ke Level 4,5 Persen

Selasa, 24 November 2020 15:39 WIB
Ilustrasi LPS. (Foto: ist)
Ilustrasi LPS. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk memangkas tingkat bunga penjaminan sebesar 50 basis poin (bps) untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum menjadi 4,5 persen dan valas sebesar 25 bps menjadi 1 persen.

Pemangkasan juga terjadi dalam tingkat bunga penjaminan di Badan Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 50 bps menjadi 7 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku sejak25 November 2020 sampai dengan 29 Januari 2021.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Arie Wibowo Cs

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pemangkasan tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan yaitu, arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan dan potensial berlanjut sejalan adanya penurunan suku bunga Bank Indonesia 7-Day Reverse Repo Rate pada November 2020.

“Selain itu kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif stabil. Ini terlihat dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang relatif tinggi di tengah pertumbuhan kredit yang perlu didorong ke sektor riil," ucapnya dalam pembacaan keputusan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS secara virtual, Selasa (24/11).

Baca juga : Tangani Covid, Pertamina Sudah Rogoh Kocek Lebih Dari Rp 1,5 Triliun

Tak hanya itu, pertimbangan lain juga melihat kondisi stabilitas sistem keuangan yang terjaga, serta perlunya langkah sinergi bersama dengan otoritas sektor keuangan dan pemerintah untuk turut mendukung percepatan pemulihan perekonomian.

Purbaya mengatakan, LPS mempertimbangkan, perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan. "Maka LPS akan terus melakukan assesment atas kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai perkembangan yang ada," ujarnya.

Baca juga : BI Pangkas Bunga Acuan, Rupiah Malah Loyo

Sesuai dengan aturan yang berlaku, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku tersebut, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.