Dark/Light Mode

Sepi Tangkapan Koruptor

Firli Direndahkan Senior

Minggu, 18 Oktober 2020 05:17 WIB
Komjen Firli Bahuri. (Antara Foto)
Komjen Firli Bahuri. (Antara Foto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kinerja KPK di bawah Komjen Firli Bahuri dianggap kurang nendang dibanding periode-periode sebelumnya. Hampir setahun menjabat, KPK sepi tangkapan koruptor. Nggak heran, kalau kemudian Firli direndahkan beberapa eks pimpinan KPK sebelumnya.

Kemarin, genap 1 tahun UndangUndang KPK yang baru disahkan. Sejumlah pimpinan KPK dan aktivis anti korupsi menggelar diskusi bertajuk “Refleksi Satu Tahun Pengundangan UU KPK Baru: Menakar Putusan Akhir Uji Materi UU KPK” di Jakarta.

Mereka yang hadir, ramai-ramai menyorot kinerja KPK di bawah komando Firli. Salah satunya Wakil Ketua KPK M. Jasin. Menurutnya, kinerja Firli saat ini tidak seperti di era pimpinan KPK Jilid I sampai IV.

Baca juga : Cai Changpan Ditemukan Gantung Diri Di Hutan Jasinga, Bogor

KPK sekarang, kata dia, mengalami turning down dari usaha maksimal dalam menangani kasus korupsi, baik di bidang pencegahan maupun bidang penindakan.

“Memang satu tahun ini masyarakat menilai kinerja KPK tidak bagus,” ujar Jasin dalam acara diskusi tersebut. Melempemnya kinerja penindakan KPK dapat dilihat dari sepinya Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Tercatat, Firli cs baru tiga kali melakukan OTT. Yakni terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Bupati Sidoarjo Saifullah, dan terakhir, Bupati Kutai Timur Ismunandar pada 2 Juli lalu.

Baca juga : Lawan Poirer, McGregor Jilat Ludah Sendiri

Selain itu, kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK tidak lagi menyasar aktor-aktor kelas kakap. “Skalanya kecil ke bawah. Paling tinggi adalah tingkat bupati dan walikota, tidak seperti periode I sampai dengan IV,” bebernya.

Kinerja di sektor pencegahan juga dinilai tidak memuaskan. Sebab, menurut Jasin, belum ada perbaikan sistem secara menyeluruh untuk mencegah terjadinya korupsi. Khususnya, di sektor perizinan.

Reformasi birokrasi juga baru dilakukan oleh beberapa instansi saja di tingkat pemerintah pusat. Menurut Jasin, tidak efektifnya pencegahan yang dilakukan KPK itu turut dipengaruhi kinerja penindakan KPK yang tidak tegas.

Baca juga : Dimuliakan Di Amerika, Direndahkan Di Jakarta

“Jadi khawatir instansi itu apabila tidak melaksanakan rekomendasi saran-saran KPK untuk melakukan perubahan sistem,” tuturnya.

UU KPK baru, disebut Jasin juga jadi biang kerok penghambat bagi kinerja komisi superbody itu. Proses administrasinya jadi berbelit. Dia mencontohkan Dewas harus memberikan izin maksimal 1x24 jam untuk penyadapan.

“Jangankan 24 jam, 10 menit saja berpengaruh. Tidak efisien sekali, makanya penanganan kasus korupsi menjadi tumpul,” kritik eks Irjen Kemendikbud ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.