Dark/Light Mode

Pengacara Keukeuh Bilang, Itu Duit Usaha Burung Walet

Wow, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Habiskan Duit Rp 37,8 M Untuk Renovasi Rumah, Vila Dan Apartemen

Jumat, 18 Desember 2020 19:24 WIB
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi (kiri) (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi (kiri) (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menghabiskan dana sekitar Rp 37,8 miliar untuk pembangunan dan renovasi sejumlah rumah, apartemen, dan villa miliknya.

Hal ini terungkap dari kontraktor Budi Soesanto, yang bersaksi dalam persidangan kasus suap-gratifikasi pengurusan perkara MA di Pengadilan Tipikor, Jumat (18/12).

Budi mengatakan, Nurhadi selalu membayar biaya tersebut secara tunai. "Tidak pernah transfer," ujar Budi dalam persidangan.

Baca juga : Makdir Klaim Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dicatut Untuk Mengurus Perkara

Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Budi yang merinci biaya-biaya pembangunan rumah itu.

Untuk renovasi rumah di Hang Lekir V/VI pada tahun 2005, menghabiskan Rp 770 juta. Rumah di Hang Lekir VIII/II, Rp 741 juta. Renovasi perombakan rumah di Patal Senayan tahun 2017-2018, Rp 14,5 miliar.

Nurhadi juga menghabiskan Rp 3,9 miliar untuk renovasi Apartemen District 8 di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Serta renovasi Apartemen Residence VIII Senopati tahun 2011-2013 dan Office 8 Senopati tahun 2012-2013, masing-masing Rp 500 juta 

Baca juga : Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi, Ditangkap Di Apartemen Kawasan BSD

Selain itu, Nurhadi juga menghabiskan uang untuk membangun sejumlah villa. Tahun 2014, Nurhadi menghabiskan Rp 6 miliar untuk membangun vila di Gadog. Di Pasir Muncang tahun 2016, Rp 370 juta.

Terakhir, dia menghabiskan Rp 10,6 miliar untuk pembangunan vila di Pasir Muncang pada tahun 2012-2018. Seluruh biaya yang dikeluarkan itu, totalnya sekitar Rp 37,8 miliar.

Jaksa KPK menyebut, uang tersebut berasal dari suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Baca juga : Sidang Dimulai Pekan Depan, Surat Dakwaan Berseliweran

Namun, pengacara Nurhadi, Muhammad Rudjito membantah tudingan itu. Menurutnya, uang untuk membayar biaya pembangunan dan renovasi rumah diperoleh kliennya dari usaha sarang burung walet.

"Pak Nurhadi punya usaha burung walet. Sampai saat ini masih jalan. Nanti akan dibuktikan oleh beliau, pada saat pemeriksaan terdakwa," ujar Rudjito di persidangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.