Dark/Light Mode

KPK: Oknum Kotor Di Krakatau Steel Bikin Industri Baja Nggak Berkembang

Sabtu, 23 Maret 2019 22:17 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan masih terjadinya suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Apalagi, PT Krakatau Steel adalah satu-satunya BUMN yang bergerak dalam industri baja.

“Sangat miris. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1970 ini, seharusnya sudah bisa menghasilkan industri baja nasional yang luar biasa. Namun, karena oknum-oknum di dalamnya yang kotor, industri baja kita jadi tidak berkembang,” sesal Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Sabtu (23/3) malam.

Komisi antirasuah itu berharap, semua proses pengadaan barang dan jasa di seluruh BUMN bisa dilakukan secara transparan. Hal itu bisa menutup kesempatan untuk orang tertentu menjadi broker atau perantara sehingga industri bisa kompetitif.

Baca juga : KPK Izinkan Tersangka Direktur Krakatau Steel Hadiri Pernikahan Anaknya

Untuk usaha pencegahan, KPK memiliki program untuk sektor swasta dan BUMN bernama Profesional Berintegritas atau PROFIT. Sampai saat ini, ada 132 perusahaan swasta dan BUMN yang aktif dalam program tersebut.

“Kami juga sudah menerbitkan Buku Panduan Teknis Pancegahan Sektor Usaha pada 5 Desember 2018 lalu. Panduan ini bisa digunakan oleh seluruh korporasi sebagai acuan minimum dalam membangun dan menerapkan sistem pencegahan korupsi,” ungkap Saut.

Saut pun mewanti-wanti pejabat BUMN lain, agar tak meniru ulah nakal Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro. “Energi kami tak akan habis,” tegas Saut.

Baca juga : KPK Tangkap Direktur PT Krakatau Steel Di Rumahnya, BSD City

Untuk diketahui, KPK menetapkan 4 orang tersangka dalam OTT yang dilakukan Jumat (22/3) kemarin. Keempatnya adalah Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, Alexander Muskitta dari swasta, dan Kenneth Sutardja, bos PT Grand Kartech dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro dari Group Tjokro.

Wisnu dan Alexander menerima suap dari Kenneth dan Yudi Tjokro terkait pengadaan barang dan jasa di Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Pemilu Serentak Bikin Angka Golput Berkurang

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, yakni Kenneth dan Yudi Tjokro, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto PasaI 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.