Dark/Light Mode

Begini Kronologi OTT Direktur Krakatau Steel

Sabtu, 23 Maret 2019 19:33 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. (Foto : Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. (Foto : Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membeberkan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Cs.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (23/3) malam, Saut menceritakan, awalnya tim komisi antirasuah mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari Alexander Muskitta kepada Wisnu di sebuah pusat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan.

Baca juga : OTT Direktur Krakatau Steel, KPK Segera Umumkan Status Tersangka

Alexander disebut Saut adalah pihak yang mewakili Wisnu untuk meminta commitment fee kepada PT Grand Kartech dan Group Tjokro. Dua perusahaan itu adalah rekanan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.

Setelah mendapatkan bukti adanya penyerahan uang itu, tim mencokok Alexander dan Wisnu di Bintaro. “Dari WNU (Wisnu), tim mengamankan Rp 20 juta dalam sebuah kantong kertas berwarna coklat. Sementara dari AMU (Alexander), tim mengamankan sebuah buku tabungan atas namanya,” terang Saut.

Baca juga : KPK Tangkap Direktur PT Krakatau Steel Di Rumahnya, BSD City

Secara paralel, tim mengamankan General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel Hernanto dan sopirnya di Wisma Baja, di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah itu, tim pergi ke daerah Kelapa Gading untuk mengamankan bos PT Grand Kartech Kenneth Sutardja di rumah pribadinya. “KSU (Kenneth) diamankan sekitar pukul 23.53 WIB,” imbuh Saut.

Sementara tim KPK lain bergerak ke Cilegon, Banten. Di sana, mereka mengamankan General Manager Central Maintenance dan Facilities PT Krakatau Steel Heri Susanto di rumah pribadinya, pukul 22.30 WIB. Total, 6 orang diamankan. Setelah itu, semuanya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.

Baca juga : KPK OTT Direktur BUMN

Setelah selesai, hanya 3 dari 6 orang itu yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Wisnu, Alexander dan Kenneth. KPK juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro dari Group Tjokro.

Hingga konferensi pers digelar, Yudi Tjokro belum menampakkan diri di Gedung Merah Putih KPK. Saut pun menghimbaunya untuk menyerahkan diri. “Kami mengimbau kepada KET untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri,” tegas Saut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.