Dark/Light Mode

Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Masuk Daftar

KPK Tetapkan 4 Tersangka Dalam OTT Krakatau Steel, 1 Masih Belum Serahkan Diri

Sabtu, 23 Maret 2019 19:29 WIB
Penyidik didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmoang  (kanan) menunjukan barang bukti  senilai Rp 20 juta  dan Buku Tabungan, yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Direktur Produksi dan Teknologi PT. Krakatau Steel Wisnu Kuncoro dan 3 orang tersangka lainnya di Gedung KPK, Sabtu (23/3). (Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).
Penyidik didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmoang (kanan) menunjukan barang bukti senilai Rp 20 juta dan Buku Tabungan, yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Direktur Produksi dan Teknologi PT. Krakatau Steel Wisnu Kuncoro dan 3 orang tersangka lainnya di Gedung KPK, Sabtu (23/3). (Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah memeriksa 6 orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status 3 orang di antaranya sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, Alexander Muskitta dari pihak swasta, dan Kenneth Sutardja, bos PT Grand Kartech. Komisi antirasuah juga menetapkan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro dari Group Tjokro.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, Wisnu dan Alexander menerima suap dari Kenneth dan Yudi Tjokro, terkait pengadaan barang dan jasa di Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.

Baca juga : OTT Direktur Krakatau Steel, KPK Segera Umumkan Status Tersangka

Ikhwal perkara bermula ketika tahun ini, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

“AMU (Alexander) diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU (Wisnu) dan disetujui,” beber Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Sabtu (23/3).

Alexander menyepakati commitment fee dengan rekanan yang ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Group Tjokro, senilai 10 persen dari nilai kontrak. “AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS,” imbuh Saut.

Baca juga : Caleg Gagal Hati-hati Stres Dan Gila

Alexander kemudian meminta uang Rp 50 juta kepada Kenneth, dan Rp 100 juta kepada Yudi Tjokro. Pada 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Yudi Tjokro. Oleh Alexander, cek itu dimasukkan ke dalam rekeningnya.

Dari Kenneth, Alexander menerima 4 ribu dolar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan. Uang itu juga disetorkan ke rekeningnya. Nah pada Jumat, 22 Maret, Alexander menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Wisnu di sebuah kedai kopi di daerah Bintaro. Dari situlah, tim KPK melakukan OTT.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Fadli Ditantang Warganet, Sebutin Nama Kalau Jago

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi: Kenneth dan Yudi Tjokro disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto PasaI 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga konferensi pers digelar, Yudi Tjokro belum menampakkan diri di Gedung Merah Putih KPK. Saut pun menghimbaunya untuk menyerahkan diri.

“Kami mengimbau kepada KET untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri,” tegas Saut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.