Dark/Light Mode

Iuran BPJS Naik, Tarif Tol Naik 

Tahun Baru, Beban Baru

Minggu, 27 Desember 2020 07:30 WIB
Pelayanan BPJS Kesehatan/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Pelayanan BPJS Kesehatan/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi orang miskin, Tahun Baru = beban baru. Soalnya, awal tahun 2021, Pemerintah berencana akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan tarif tol.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) alias peserta mandiri, dengan fasilitas kesehatan kelas III. Kenaikannya sebesar Rp 9.500. Yang sebelumnya Rp 25.500 menjadi 35.000.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, adanya manfaat lebih yang bakal diterima peserta dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah meningkatkan cakupan dan nilai dari perlindungan sosial.

“Jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan Rp 9.500, tapi lupa pemerintah telah memperluas cakupan bantuan sosial bagi masyarakat,” ujarnya dalam sebuah webinar, kemarin.

Baca juga : Jelang Natal dan Tahun Baru, Pertamina RU V Balikpapan Pastikan Stok BBM Aman

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II sebenarnya sudah dimulai pertengahan 2020, ketika Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). Sementara kelas III masih disubsidi sampai Desember 2020.

Pihak BPJS Kesehatan membenarkan rencana tersebut. “Sosialisasi sudah dilakukan jauh hari, bahwa akan ada perubahan besaran iuran di 2021,” kata Kepala Bagian Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Secara sistem, Iqbal menyebut tidak ada kendala berarti. Sebab, penyesuaian ini sudah dilakukan sejak Juli 2020. “Sudah ada pengalaman sebelumnya, sistem menyesuaikan saja,” terangnya.

Baca juga : Canti Tachril, Nikah Tanpa Alasan

Pada 2021 nanti, tantangan di BPJS lebih pada soal komitmen perbaikan layanan. “Dengan sudah teratasinya masalah pembayaran ke fasilitas kesehatan (faskes), maka harapannya kepuasan peserta dan faskes lebih meningkat,” tukasnya.

Kabar buruk lainnya, tahun depan pemerintah berencana menaikkan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, Tol Akses Tanjung Priok (ATP), dan Tol Pondok Aren-Ulujami.

Jasa Marga melalui akun Twitter @PTJASAMARGA, kemarin, menginformasikan penyesuaian tarif pada ketiga tol tersebut. Melalui dua cuitan, Jasa Marga menginformasikan bahwa penyesuaian tarif di ketiga tol tersebut akan segera diberlakukan. Meski begitu belum ada tanggal pastinya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, penyesuaian tarif di 3 tol itu sudah seharusnya dilakukan.

Baca juga : Jelang Libur Natal Dan Tahun Baru, BTN Siapkan Uang Tunai Rp 19,9 Triliun

Bagaimana tanggapan BPJS Watch soal rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan? Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar khawatir kebijakan ini akan menambah peserta non aktif. Mengingat, pemerintah memangkas subsidi kelas III yang awalnya Rp 16.000 menjadi Rp 7.000.

“Pemerintah harus fokus ke kelas III yang miskin sehingga mereka dapat hak kesehatannya,” tukas Timboel saat dikontak Rakyat Merdeka, semalam.

Senada dengan Timboel, Pengamat Kebijakan Publik Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan tarif tol jadi kado pahit buat rakyat. “Tahun Baru, beban baru,” ujarnya.

Menurut dia, harusnya pemerintah bisa memahami kondisi masyarakat yang ekonominya terganggu karena pandemi. “Kasihan masyarakat yang berpenghasilan rendah. Ekonomi rakyat lagi lesu, idealnya ditahan dan ditunda dulu,” tegasnya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.