Dark/Light Mode

Usul Menteri Korupsi Dihukum Mati

Nah, Ini Baru Pak Mahfud

Rabu, 30 Desember 2020 06:11 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto :Istimewa).
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto :Istimewa).

 Sebelumnya 
Sementara itu, Presiden Jokowi kembali mewanti-wanti agar bansos tak lagi disunat seperti pada masa Juliari. Juliari disebut meminta fee Rp 10 ribu per paket sembako bansos kepada vendor. Bila dijumlahkan, total fee yang diterimanya mencapai Rp 17 miliar.

Agar ke depan tidak terjadi lagi, Jokowi kemudian mengubah bansos tak lagi berupa sembako. Melainkan, uang tunai. Dana tersebut langsung dikirim ke rekening setiap penerima manfaat.

Baca juga : Holding PTPN III Gaet KPK Usut Pengaduan

“Ini sudah saya ulang-ulang, jangan sampai ada potongan-potongan apa pun seperti kejadian di bansos Jabodetabek. Betul-betul kirim ke akun, rekening penerima manfaat,” tegas Jokowi dalam rapat terbatas persiapan penyaluran bantuan sosial 2021, di Istana Merdeka, kemarin.

Pernyataan Mahfud yang mengusulkan hukuman mati bagi menteri yang korupsi saat pandemi, ramai dikomentari warga dunia maya. “Nah gitu dong pak, galak. Hukum mati menteri korupsi. Pak Mahfud keluar Maduranya,” cuit @AlsNugrahaa.

Baca juga : Komisi VI DPR Sepakat Transformasi BUMN

Akun @Agungyasa juga menyatakan, suap tetap masuk tindak pidana korupsi dan merugikan rakyat. “Yang namanya suap tetap merugikan rakyat, karena bekerjanya sudah tidak ada integritas,” tegasnya. “Korban pertama jelas ini perampok dana bansos di masa pandemi,” timpal akun @SitompulApul. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.