Dark/Light Mode

Resmi! Pemerintah Bubarkan Dan Larang Kegiatan FPI

Rabu, 30 Desember 2020 12:54 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers pembubaran Ormas FPi di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12). (Foto: Tangkapan layar akun Youtube Kemenko Polhukam RI).
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers pembubaran Ormas FPi di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12). (Foto: Tangkapan layar akun Youtube Kemenko Polhukam RI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memutuskan membubarkan organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dan melarang segala bentuk kegiatan ormas ini di seluruh Indonesia.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam yang disiarkan langsung akun Youtube Kemenko Polhukam RI, Rabu (30/12).

Baca juga : Bank BUMN Pede Target KUR Tercapai 100 Persen

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," kata Mahfud MD.

Hadir dalam pengumuman ini, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idham Aziz, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Laoly, Wamenkumham Eddy Os Hiarej, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johny G Plate, dan sejumlah petinggi negara lainnya.

Baca juga : PDIP Diserang Korupsi Bansos

Keputusan ini, kata Mahfud, sudah sesuai aturan dan perundang-undangan. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas bernomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014.

Mahfud menyebut, dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka pemerintah pusat dan daerah harus menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

Baca juga : Kemenpora Pelajari Rencana TC Jangka Panjang PSSI

"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah, jika ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada," tandasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.