Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Banyak Perkumpulan Baru, Yang Singkatannya Juga FPI
Mahfud MD: Mendirikan Apa Saja Boleh, Asal Nggak Melanggar Hukum
Jumat, 1 Januari 2021 13:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Usai pemerintah membubarkan dan melarang kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) besutan Rizieq Shihab, kini muncul perkumpulan baru yang kabarnya berisi anggota FPI. Nama-nama perkumpulan yang baru ini singkatannya juga FPI.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tak masalah dengan munculnya berbagai nama perkumpulan yang identik dengan FPI.
"Apa boleh orang mendirikan Front Pejuang Islam? Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tak melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dalam keterangannya kepada RMco.id, Jumat (1/1).
Baca juga : Sandi Saranin Pengusaha Tak Asal PHK Di Tengah Pandemi
"Jadi mendirikan organisasi yang kemudian disingkat FPI tak bisa dilarang asal tidak melanggar hukum, tidak melanggar ketertiban umum, dan tidak menggunakan nama dan simbol-simbol Front Pembela Islam (FPI) yang sudah bubar dan dilarang melakukan kegiatan," terangnya.
Mahfud menegaskan, pemerintah tak akan mengambil langkah khusus seperti melarang atau menindak perkumpulan baru tersebut. Apalagi, sudah pernah ada organisasi dan partai yang bubar di Indonesia, mendirikan kembali organisasi dan perkumpulan dengan nama yang identik, ataupun dengan nama yang berbeda sama sekali.
Mahfud mencontohkan Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang dibubarkan bersama Masyumi telah melahirkan ormas-ormas baru. Bahkan, tokoh-tokohnya yang aktif hingga kini masih ada. Seperti Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sejenisnya.
Baca juga : Mahfud MD Pastikan Pemerintah Nggak Main Ciluk Ba Di Kasus Djoko Tjandra
Contoh lainnya, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) berfusi melahirkan Partai Demokrasi Indonesia (PDI), hingga melahirkan PDI Perjuangan, PNBK, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyatakan, hampir setiap hari berdiri organisasi di Indonesia. Saat ini berdasarkan catatan, tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan berdiri di Indonesia.
"Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus akan layu, baik yang lama maupun yang baru. Secara hukum dan konstitusi tak ada yang bisa melarang orang berserikat dan berkumpul, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum," tegas Mahfud MD. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya