Dark/Light Mode

Ormas Terlarang Ganti Kulit

Mahfud Beri Lampu Hijau

Sabtu, 2 Januari 2021 08:02 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta. (ANTARA FOTO/Humas Kemenko Polhukam/app/nz)
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta. (ANTARA FOTO/Humas Kemenko Polhukam/app/nz)

 Sebelumnya 
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid sepakat dengan Mahfud. Tak ada masalah jika eks FPI mendirikan organisasi dengan nama baru. Negara tidak bisa melarang karena itu merupakan HAM yang diakui UUD 1945.

“Maka jangan diganggu lagi. Yang dilarang oleh Undang-Undang adalah organisasinya separatis, komunis,” cuitnya lewat akun Twitter @hnurwahid.

Sementara, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin tak sepakat. Menurut dia, apapun namanya, tetap tidak ada tempat untuk FPI.

“Front Persatuan Islam (FPI) apapun namamu kau tidak ada tempat di Republik ini,” tulis Ngabalin lewat akun Twitter @AliNgabalinNew, kemarin.

Baca juga : Kemenperin Kerek Kerajinan Kulit Buaya Di Papua

Ngabalin meyakini, haluan Front Persatuan Islam adalah negara Khilafah Islamiyah. Haluan yang bertolak belakang dengan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ngabalin pun mewanti-wanti generasi muda Islam untuk sadar diri dan terlindung dari organisasi masyarakat yang memiliki dugaan kecenderungan gerakan radikal.

“Awas, jangan gagal paham. Generasi muda Islam harus terlindungi dari ormas radikal,” tandas Ngabalin.

Bagaimana dengan polisi? Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, korps baju cokelat hanya fokus untuk pelarangan kegiatan dan penggunaan atribut dengan atas nama ormas Front Pembela Islam.

Baca juga : Awas, Pasang Kembang Api Di Malam Tahun Baru Bisa Ditangkap

“Jadi hanya menyangkut FPI saja,” tutur Brigjen Rusdi, kemarin.

Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), kemarin.

Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI. Baik melalui website maupun medsos.

Masyarakat juga diminta tidak telibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Baca juga : Sri Mul Pusing Tujuh Keliling

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian.

Soal ormas baru dengan nama yang mirip-mirip, Rusdi menyebut itu bukan domain Polri. Soal itu diserahkan kepada kementerian dan pihak terkait yang mengurusi soal perizinan ormas.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto juga menyatakan tak masalah jika orang-orang FPI mendirikan ormas yang namanya serupa.

Asal, tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum dan keamanan. “Ya silakan-silakan saja,” ujarnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.