Dark/Light Mode

Kado Tahun Baru

BPJS Kasih Yang Pahit, PLN Kasih Yang Manis

Sabtu, 2 Januari 2021 07:28 WIB
Petugas membantu peserta BPJS Kesehatan untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan. (Foto: KHAIRIZAL ANWAR/RM)
Petugas membantu peserta BPJS Kesehatan untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan. (Foto: KHAIRIZAL ANWAR/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tahun Baru, rakyat mendapat dua kado. Ada yang pahit, ada juga yang manis. Yang pahit, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik. Sedangkan, yang manis, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memperpanjang diskon tarif listrik.

Awal tahun ini, beban masyarakat akan naik. Pasalnya BPJS menaikkan iurannya. Kenaikan khusus untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau Kelas III mandiri. Peserta di kategori lain sudah naik tahun lalu.

Kini, tagihan yang harus dibayar oleh peserta kelas III mandiri setiap bulan bertambah Rp 9.500 dibanding tahun lalu. Sehingga total iuran bulanan yang harus dibayarkan menjadi Rp 35 ribu, dari Rp 25.500.

Baca juga : KBRI Pyongyang Bikin Api Unggun

Dasar kenaikannya, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebetulnya, iuran BPJS Kesehatan kelas III tidak naik. Tetap Rp 42 ribu per bulan, seperti tahun sebelumnya. Hanya, subsidi dari pemerintah yang turun.

Hitungannya, pada 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, dari total iuran Rp 42 ribu. Itu karena ada subsidi sebesar Rp 16.500 yang dibayarkan oleh Pemerintah.

Baca juga : Malam Tahun Baru, Jakarta Barat Pantau 120 Titik Rawan Keramaian

Nah sekarang, subsidi Pemerintah dipangkas. Dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000 saja. Otomatis, besaran iuran bulanan yang harus dibayar membengkak. Menjadi Rp 35 ribu per bulan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf berdalih, kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kesinambungan ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Iuran Januari 2021 besaran iuran kelas III mandiri adalah Rp 42.000. Dengan rincian dari bantuan Pemerintah sebesar Rp 7.000, dan dari peserta sebesar Rp 35.000,” ungkap Iqbal, kemarin.

Baca juga : Kapolres Bogor: Tahun Baru Nggak Usah Ke Puncak, Nggak Ada Acara Apa-apa

Itu artinya, ada sekitar 22 juta peserta kelas III BPJS Kesehatan yang merogoh koceknya lebih dalam mulai awal tahun ini. Sementara untuk peserta kelas lain, iurannya sudah naik sejak Juli 2020.

Seperti peserta kelas I mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, atau naik 85,18 persen. Lalu, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07 persen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.