Dark/Light Mode

Kepala Badan POM: Tak Benar Semprotan Mulut Hydro Oxy Bisa Tangkal Covid

Rabu, 6 Januari 2021 06:26 WIB
Kepala Badan POM Penny K Lukito (Foto: Humas Badan POM)
Kepala Badan POM Penny K Lukito (Foto: Humas Badan POM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Belakangan, beredar promosi produk semprotan mulut (mouth freshener spray) merk Hydro Oxy, yang mengklaim dapat mencegah atau menyembuhkan orang yang terkena Covid-19.

Produk ini banyak dijual di berbagai marketplace, dengan harga di kisaran Rp 35 ribu sampai Rp 75 ribu, dalam ukuran 30 ml dan 60 ml. 

"Gunakan setiap hari sebagai pencegahan virus yang menyerang tubuh (bagi non reaktif). Bisa menghilangkan / menyembuhkan virus dan sudah terbukti dengan orang yang positif covid, setelah menggunakan HYDRO OXY, hasil tes menjadi non reaktif," demikian promosi yang dijumpai di salah satu marketplace.

Baca juga : Patraland Urbano Apartemen Berikan Sembako Pada Warga Terdampak Covid-19

Informasi ini pun dibantah Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Tak benar produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS CoV-2 penyebab penyakit Covid-19.

"Promosi yang menyebutkan bahwa produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS CoV-2 adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Kepala Badan POM Penny K Lukito dalam keterangannya, Rabu (6/1).

Menurutnya, Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim kosmetik sebagai penangkal virus SARS CoV-2. "Produk Hydro Oxy memang terdaftar di BPOM tetapi bukan untuk menghalau Covid-19," tegas Penny.

Baca juga : Real Madrid Vs Granada : Tanpa Luka, Los Blancos Bisa Terluka

Hydro Oxy adalah produk kosmetik yang didaftarkan oleh PT Ekosjaya Abadi Lestari ke BPOM, dengan Nomor Izin Edar/Notifikasi POM NA18201400055. Nomor notifikasi tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2020 hingga 4 Agustus 2023.

"Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha, termasuk produsen agar selalu menaati peraturan yang berlaku, Termasuk peraturan terkait izin edar, iklan dan label," ujar Penny.

Badan POM akan terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika terdapat produk yang mencantumkan klaim berlebihan, BPOM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan berupa sanksi administrasi.

Baca juga : Kala Pandemi, Perusahaan UEA Tetap Minat Investasi Di Tanah Air

Penny pun mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas, yang tidak mudah percaya pada promosi yang berlebihan. Termasuk, terhadap produk kosmetik yang diklaim dapat menangkal virus SARS CoV-2.

"Selalu ingat cek KLIK. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya, pastikan ada izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa kadaluwarsa," pungkas Penny. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.