Dark/Light Mode

Kasus Suap Izin Ekspor Benur, KPK Panggil Bupati Kaur Gusril Pausi

Senin, 11 Januari 2021 11:57 WIB
Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi. Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (11/1). 

Baca juga : Edhy Belanja Barang Mewah Pake Kartu ATM Staf Istrinya

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS melalui PT Aero Citra Kargo (ACK). 

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Baca juga : Kasus Bansos Juliari, KPK Geledah Dua Kantor Di Gedung Patra Jasa

Salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.