Dark/Light Mode

Maksimalkan Pengembalian Aset, PPATK Usul Koruptor Dijerat TPPU Juga

Kamis, 17 Desember 2020 11:42 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae. (Foto: Antara)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengatakan, pengembalian aset dari hasil tindak pidana korupsi bisa maksimal, asalkan dalam penanganan hukumnya menggunakan pula pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau TPPU ini diterapkan atau dilekatkan dalam setiap tindak kejahatan ekonomi semisal korupsi, narkoba, penipuan (fraud) dan lainnya, maka dipastikan recovery aset kepada negara lebih tinggi," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/12).

Baca juga : Menko Luhut Ajak Universitas Tokyo Jadi Mitra Pengembangan Pulau Kura-Kura

PPATK mendukung dan terus mendorong agar recovery aset hasil tindak kejahatan ekonomi nilainya lebih tinggi sesuai dengan harapan Presiden Jokowi. Karena itu, dalam beberapa bulan ini PPATK sangat intensif agar tindak pidana ekonomi harus disertai dengan TPPU.

"Sebaiknya ada faktor yang bisa membuat mereka jera, misalnya ada yang korupsi Rp10 triliun, maka penyitaan asetnya paling tidak mendekati nilai yang dikorupsi, jangan sampai malah mendapat hasil yang minimal," kata Dian.

Baca juga : Natal Yang Suram Bagi Pengrajin Aksesoris Natal Di Gaza

Dia menambahkan, di beberapa negara termasuk negara maju seperti AS, nyaris sulit mengatasi tindak pidana ekonomi tanpa disertai TPPU. "Tidak bisa hanya mengejar-ngejar koruptor, bandar narkoba, dan para penipu tanpa memiskinkan mereka dengan menyita aset hasil kejahatannya," kata dia.

Sepanjang 2020, PPATK menghasilkan 442 hasil analisis, 336 informasi dan 20 hasil pemeriksaan. Keseluruhan produk PPATK tersebut telah disampaikan kepada penegak hukum terkait untuk ditindaklanjuti. Mayoritas terkait dengan tindak pidana korupsi, pajak, pendanaan teroris, penipuan, narkotika, dan penggelapan.

Baca juga : Koruptor Nggak Nyenyak Tidurnya

Kontribusi data PPATK terhadap penerimaan negara dalam rangka pengampunan pajak sebesar Rp 2,205 triliun. Sedangkan kontribusi hasil analisis dan pemeriksaan PPATK dalam peningkatan penerimaan pajak negara sebesar Rp 180,9 miliar. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.