Dark/Light Mode

Sopir Menantu Nurhadi Sempat Kabur Saat Hendak Ditangkap Tim KPK

Minggu, 10 Januari 2021 22:52 WIB
Tersangka kasus merintangi penyidikan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Ferdy Yuman (tengah). (Foto: Istimewa)
Tersangka kasus merintangi penyidikan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Ferdy Yuman (tengah). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka kasus merintangi penyidikan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Ferdy Yuman, sempat melarikan diri saat hendak ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, penangkapan bekas sopir menantu eks sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono, itu berawal dari informasi masyarakat, Jumat (8/1).  

"Diinformasikan mengenai keberadaan FY yang beralamat di wilayah Sidosermo Surabaya, Jawa Timur," ujar Setyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (10/1). 

Baca juga : Sempat Kabur, Sopir Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap Tim KPK Di Malang

Tim komisi antirasuah kemudian bergerak. Mereka berkoordinasi dengan personel Polda Jawa Timur dan kepala lingkungan setempat untuk melakukan penangkapan. 

Namun, setibanya di lokasi, Ferdy sudah tidak ada. "KPK kemudian mengamankan barang bukti di antaranya beberapa dokumen dan telepon genggam, serta satu unit mobil Fortuner warna hitam," imbuh Direktur Penyidikan KPK ini.

Baca juga : Pemkot Batu Izinkan Tempat Wisata Buka Saat PPKM

Tim selanjutnya melanjutkan pencarian dengan menghubungi Polresta Malang Kota dan Polsek Klojen untuk membantu menyisir keberadaan Ferdy. Sabtu (9/1), pukul 23.45 WIB, tim menemukan sebuah mobil terparkir di salah satu hotel di wilayah Kota Malang yang digunakan Ferdy untuk melarikan diri. 

KPK kemudian meringkus Ferdy dinihari tadi. "Selanjutnya tersangka FY diamankan untuk kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK guna mengikuti proses hukum selanjutnya," tutur Setyo. 

Baca juga : Mantan Sekda Banjar Sodikin Digarap KPK Lagi

Setelah melakukan pemeriksaan, Ferdy dijebloskan ke dalam rutan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, hingga dengan 29 Januari mendatang. "Di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ucap jenderal polisi bintang satu itu. 

Sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Ferdy akan lebih dulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1. "KPK mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi keberadaan tersangka dan juga kepada Polresta Malang atas bantuan dalam penanganan perkara ini sebagai bentuk sinergi aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi," tandas Setyo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.