Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Rizal Ramli (RR) soal ambang batas 0 persen pencalonan presiden. Putusan MK itu memupuskan harapan RR sebagai calon presiden (Capres) 2024. RR, teruslah bermimpi.
Dalam putusannya, MK menilai, pemohon; Rizal Ramli dan Abdulrochim Kresno, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan judicial review terhadap pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka tidak bisa membuktikan pernah dicalonkan oleh partai politik ataupun gabungan partai politik sebagai calon presiden.
Baca juga : Permohonan Sengketa Pilkada Ke MK Teruh Bertambah
“Seandainya memang benar didukung parpol atau gabungan parpol, Pemohon I mestinya menunjukkan dukungan dalam batas penalaran yang wajar, menunjukkan bukti dukungan itu ke MK,” ujar Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan secara virtual, kemarin.
Sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Dengan begitu, pengusulan pasangan calon tidak ditentukan oleh kehendak perseorangan.
Baca juga : Partisipasi Capai 76 Persen, DPR Sebut Pelaksanaan Pilkada Berhasil
“Sehingga subjek hukum yang mempunyai hak konstitusional dan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan itu adalah partai politik atau gabungan partai politik,” ujar Arief.
Menanggapi putusan MK itu, RR tak mau berkomentar banyak. Dia mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengacaranya. “Nanti ya,” katanya, singkat.
Baca juga : Wapres: Izin BPOM Dan MUI Harus Keluar Sebelum Vaksinasi
Dalam sidang sebelumnya, RR menyebut aturan ambang batas membuat calon terbaik tidak dapat berkompetisi dalam pemilu karena kebanyakan calon presiden tidak mempunyai uang untuk membayar upeti yang diminta partai politik.
Bagaimana tanggapan parpol? Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid menghormati putusan MK tersebut. Menurutnya, siapapun yang minat nyapres harus tetap melalui partai politik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya