Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Lusa
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pemalsu Pelat TNI Yang Ngaku Adik Jenderal
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabotabek
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pengacara Singgung Perkara Cessie Bank Bali
Djoko Tjandra Diminta Bayar Denda Dua Kali
Jumat, 15 Januari 2021 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Djoko Tjandra mengungkapkan dua kali diminta membayar denda perkara hak tagih (cessie) Bank Bali.
Ini disampaikannya menanggap kesaksian Syarief Sulaiman Nahdi, Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Awalnya, Tim Penasihat Hukum Djoko menyinggung denda Rp 15 juta dan uang pengganti Rp 546 miliar yang telah dibayarkan kliennya, sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diketuk 11 Juni 2009.
“Diserahkan ke mana uangnya, lazimnya,” tanya Tim Penasihat Hukum. Syarief menjawab, uang denda dan uang pengganti biasanya disetorkan ke kas negara.
Tim Penasihat Hukum menanyakan, apakah uangnya masuk ke rekening Kementerian Keuangan. “Saya tidak ada kapasitas menjawab itu. Tapi ada dokumennya,” kata Syarief.
Baca juga : JPU Hadirkan Mantan Ketua Tim Penyidik Bareskrim
Menanggapi hal itu, Djoko membenarkan sudah membayar denda yang merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak pada 18 Juni 2009. Uang pengganti Rp 546 miliar di rekening penampungan juga telah dieksekusi.
“Putusan PK itu dilaksanakan kecuali (kurungan) badan yang saya tidak bersedia,” kata bos Mulia Grup itu.
Berdasarkan putusan PK, Djoko dihukum penjara selama dua tahun. Saat hendak mengajukan PK pada 2020 silam, Djoko kembali diminta membayar denda Rp 15 juta.
“Karena saya tidak mau argue (berdebat) dengan Kejaksaan Negeri Jaksel. Saya bayarkan lagi,” katanya.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menengahi. Djoko diminta tidak membantah kesaksian Syarief. Damis lantas bertanya kepada Syarief mengenai pidana denda yang sudah dibayarkan Djoko.
Baca juga : Brigjen Prasetijo Bakal Hadapi Sidang Etik Lagi
“Setahu saya memang sekarang sudah (dibayarkan) Yang Mulia,” jawab Syarief. “Kapan,” cecar Damis. “Seingat saya yang terakhir, pada saat tahun kemarin (2020),” tukas Syarief.
Djoko kembali menanggapi keterangan Syarief. Ia menegaskan, membayar denda dua kali. Meski ia tak menyebut waktu pembayaran denda yang kedua kali. Ia justru menyinggung proses eksekusi putusan PK yang melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat itu.
“Saya memberitahukan kepada JAM Pidsus, ini lho caracara mengambilnya, prosesnya uang ke account saya,” kata pria memiliki nama alias Joe Chan ini. Benarkah Djoko Tjandra bayar denda dua kali?
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan, Odit Megonondo membantahnya.“Sesuai informasi dari Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) pembayaran baru satu kali pada Juli ketika yang bersangkutan ditangkap,” kata Odit.
Djoko ditangkap pada akhir 2020 lalu. Operasi ini dipimpin langsung Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga : Ombudsman Diminta Ikut Periksa Vaksin Sinovac
Djoko yang menetap di Malaysia diciduk otoritas negeri Jiran. Lalu diserahkan kepada Polri. Pelarian Djoko selama 11 tahun pun berakhir.
Setiba di Tanah Air, Djoko diperiksa dalam tiga perkara suap penghapusan red notice, penggunaan surat jalan palsu dan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Dua perkara di awal ditangani Bareskrim. Perkara terakhir diusut Kejaksaan Agung. Nah, pada sidang ini, Djoko didakwa memberikan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari 500 ribu dolar AS untuk pengurusan fatwa MA.
Djoko juga didakwa melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap pejabat Kejaksaan Agung dan MA 10 juta dolar AS terkait pengurusan fatwa. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya