Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Panggil Lagi Istri Nurhadi, Tin Zuraida

Selasa, 19 Januari 2021 13:54 WIB
Tin Zuraida (Foto: Antara)
Tin Zuraida (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida. Tin dipanggil sebagai saksi kasus dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Selasa (19/1).

Baca juga : Halangi Penyidikan, Putri Nurhadi Dipanggil KPK

Tin sebelumnya sudah dipanggil penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs pada Selasa (12/1). Namun, dia tidak memenuhi panggilan. Selain memanggil Tin, dalam penyidikan kasus ini, penyidik KPK hari ini juga memanggil Ketua RW 08 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Francesco Xavier Kolly Mally.

Ferdy Yuman ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membantu menyembunyikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang jadi buronan KPK. Mantan sopir pribadi Rezky itu ditangkap KPK pada Minggu (10/1) di Malang, Jawa Timur.

Baca juga : Istri Nurhadi, Tin Zuraida Mangkir Dari Panggilan KPK

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.