Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Elnusa Petrofin Salurkan 10.872 Paket Sembako ke Masyarakat di Seluruh Indonesia
- Thomas Tuchel Merasa Belum Pantas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Inggris
- Thibaut Courtois Mau Buka-bukan Soal Kasusnya Di Timnas Belgia
- Lagi Fokus Keluar Zona Degradasi, PSS Sleman Malah Dapat Kabar Buruk
- Ketua DEN : Deregulasi untuk Efisiensi Ekonomi dan Percepatan Investasi

RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida. Tin dipanggil sebagai saksi kasus dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Selasa (19/1).
Baca juga : Halangi Penyidikan, Putri Nurhadi Dipanggil KPK
Tin sebelumnya sudah dipanggil penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs pada Selasa (12/1). Namun, dia tidak memenuhi panggilan. Selain memanggil Tin, dalam penyidikan kasus ini, penyidik KPK hari ini juga memanggil Ketua RW 08 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Francesco Xavier Kolly Mally.
Ferdy Yuman ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membantu menyembunyikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang jadi buronan KPK. Mantan sopir pribadi Rezky itu ditangkap KPK pada Minggu (10/1) di Malang, Jawa Timur.
Baca juga : Istri Nurhadi, Tin Zuraida Mangkir Dari Panggilan KPK
Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya