Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ini Kronologi Penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
- Meski Ngakunya Ikhlas, Nurdin Abdullah Lempar Kesalahan Ke Anak Buah
- Curhat Pemain Garuda Select 3: Dari Pelatih Favorit Sampai Atur Keuangan
- Asyik, Listrik Di Sei Menggaris Kaltara Kini Nyala 24 Jam
- Dikasih Perkutut Rp 100 Juta, Bupati Situbondo Langsung Lapor Ke KPK

RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida. Tin dipanggil sebagai saksi kasus dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Selasa (19/1).
Berita Terkait : Halangi Penyidikan, Putri Nurhadi Dipanggil KPK
Tin sebelumnya sudah dipanggil penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs pada Selasa (12/1). Namun, dia tidak memenuhi panggilan. Selain memanggil Tin, dalam penyidikan kasus ini, penyidik KPK hari ini juga memanggil Ketua RW 08 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Francesco Xavier Kolly Mally.
Ferdy Yuman ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membantu menyembunyikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang jadi buronan KPK. Mantan sopir pribadi Rezky itu ditangkap KPK pada Minggu (10/1) di Malang, Jawa Timur.
Berita Terkait : Periksa 4 Saksi Kasus Suap Banggai Laut, Ini Yang Digali KPK
Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]
Tags :
Berita Lainnya