Dark/Light Mode

Temuan BPK: Data Penerima Bansos Di Jember Amburadul

Senin, 4 Januari 2021 08:35 WIB
Data penyaluran bansos perlu dibenahi.
Data penyaluran bansos perlu dibenahi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Praktik penyimpangan dalam pengadaan bantuan sosial masih terus terjadi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada ribuan penerima bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak tepat sasaran alias amburadul.

BPK mencatat, sebanyak 3.783 penerima bansos Covid-19 banyak yang sudah meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK). 

"Kami sudah menerima laporan BPK tersebut sebanyak 307 halaman dan hasilnya cukup mengejutkan. Temuan ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan belanja penanganan Covid-19 tahun 2020," kata Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim di Jember, dikutip Antara Minggu (3/1).

Baca juga : Data KPM Dibenahi, Menteri Risma Pastikan Bansos Cair 4 Januari

BPK melaporkan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tidak melaksanakan belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan penanganan Covid-19 tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu kata Ahmad, penyaluran bansos di Pemerintah Kabupaten Jember, tidak didukung pendataan dan bukti pertanggungjawaban, sehingga penerima bantuan manfaat belanja tidak terduga Covid -19 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) bupati tidak seluruhnya valid.

Selain itu, lanjut dia, BPK juga menemukan sebanyak 1.670 pemilik KTP telah pindah ke luar Jember pada tahun 2011 hingga 2019. Kemudian 326 NIK dengan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga : Telkom Group Pastikan Kualitas Layanan Prima Saat Libur Nataru

Bantuan tidak tepat sasaran juga ditemukan sebanyak 91 NIK dengan pekerjaan anggota TNI dan sebanyak 20 NIK dengan pekerjaan Polri.

Ia menjelaskan, ribuan pemilik NIK tersebut, masuk dalam penerima bansos sebanyak 228.541 orang untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember.

"Hasil audit BPK merupakan indikasi kinerja Satgas Penanganan Covid-19 Jember sangat buruk, dan diduga menunjukkan terjadinya penyimpangan karena bantuan tidak tepat sasaran," ujarnya.

Baca juga : Demokrat Ogah Ambil Pusing

Ahmad menjelaskan, belanja penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 Pemkab Jember dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hal tersebut menjadi kesimpulan BPK.

Sebelumnya, Pemkab Jember mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 Jember sebesar Rp 479,4 miliar pada tahun 2020 dan anggaran tersebut, tercatat terbesar kedua di tingkat kabupaten se-Indonesia. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.