Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi II DPR turun tangan untuk mengatasi polemik kepemilikan e-KTP oleh warga negara asing (WNA). Komisi II bakal segera memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ke Senayan, untuk meminta keterangan mengenai polemik tersebut.
Polemik kepemilikan e-KTP bagi WNA ini cukup menggemparkan. Terlebih, ada beberapa WNA yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2019. Pihak Kemendagri dan KPU sudah memastikan, WNA tersebut tidak akan bisa mencoblos di Pemilu nanti. Beberapa nama yang sempat masuk sudah dicoret. Pengajuan e-KTP bagi WNA juga akan ditunda sampai Pemilu selesai. Namun, polemik belum reda. Makanya, Komisi II turun tangan.
Komisi bidang pemerintahan dalam negeri dan Pemilu ini akan memanggil semua pihak terkait mengenai kepemilikan e-KTP oleh para WNA itu. Salah satunya Mendagri. “Melalui Pimpinan, kami minta untuk memanggil Mendagri. Kaitannya dengan KTP-el,” ucap Anggota Komisi II DPR Ahmad Baidhowi, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Selain Mendagri, Komisi II juga memanggil KPU dan Bawaslu. Baidhowi belum bisa memastikan waktu pemanggilan tersebut. Dia hanya menerangkan, kemungkinan, pihak-pihak tadi dipanggil secara bersama-sama.
Baca juga : Karena Juve, Seri A Jadi Tak Menarik
“Bisa saja, baik Mendagri, Bawaslu, dan KPU dipanggil atau diundang dalam kesempatan yang sama. Sehingga tidak berkali-kali rapat. Sekali rapat bisa langsung membahas berbagai persoalan kaitannya dengan e-KTP dan persiapan penyelenggaraan Pemilu,” kata politisi yang akrab disapa Awiek ini.
Politisi muda PPP ini menyebut, masuknya WNA ke DPT Pemilu 2019 merupakan keteledoran dalam tataran teknis. Meski jumlah WNA yang masuk daftar tidak banyak, kondisi tersebut tetap membuat runyam. Makanya, polemik tersebut harus segera diselesaikan.
“Itu keteledoran. Sebenarnya by name-nya benar, atas nama WNI. Tapi NIK-nya yang dimasukkan milik WNA. Itu keteledoran pelaksanaan di lapangan dan KPU sudah mengakui itu. Memang jumlahnya tidak banyak. Tapi, apa pun itu, tetap harus diselesaikan,” tegasnya.
Dia berharap, Mendagri dan KPU dapat memberikan penjelasan lengkap mengenai polemik ini. Kemudian, langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menghilangkan kecurigaan dari pihak tertentu.
Baca juga : Bedakan Kasus Pribadi Dan Umum
“Kalau tidak, akan menimbulkan kecurigaan-kecurigaan masyarakat. Terlebih, hari ini kecurigaan itu selalu dibangun, selalu diciptakan, bahkan dibumbui isu-isu yang lain. Sehingga, yang tersiar di masyarakat berupa berita hoaks. Itu yang harus dihindari,” tandasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta agar pemberian e-KTP bagi WNA ditinjau ulang. Alasannya, filosofi e-KTP merupakan identitas untuk WNI atau penduduk Indonesia yang permanen. Pentolan Partai Gerindra ini pun berharap, Pemerintah tidak berlindung di balik Undang-Undang mengenai pemberian e-KTP bagi WNA.
“Kita juga tidak mengenal dobel kewarganegaraan. Oleh karena itu, jika dikatakan hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang, maka akan kita kaji apa memang dalam Undang-Undangnya seperti itu. Kalau Undang-Undangnya disalah interpretasikan, kalau perlu Undang-Undangnya direvisi. KTP-el ya harus untuk WNI,” tegasnya, saat ditemui wartawan usai Sidang Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Kata Fadli, akan sangat membahayakan jika e-KTP diberikan ke WNA. Sebab, e-KTP tersebut bisa disalahgunakan. Misalnya untuk membeli lahan, membuka rekening bank, dan lain sebagainya. Padahal, banyak WNA yang datang ke Indonesia hanya untuk menipu. Dia kemudian menegaskan, seseorang yang ingin menjadi WNI prosesnya panjang. Tidak mudah. Makanya, amat aneh saat ada WNA memiliki e-KTP seperti WNI.
Baca juga : Kasus Century, KPK Bakal Umumkan Tersangka Baru?
“Jika pun mau dengan jalan cepat, ya harus memiliki sebuah prestasi tertentu. Seperti menjadi juara dunia olahraga tertentu. Itu pun harus mendapat persetujuan DPR serta melalui sejumlah tes kewarganegaraan. Misalnya, harus hafal Pancasila dan lain sebagainya,” jelas Fadli. [ONI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya