Dark/Light Mode

Disemprit Bawaslu, Ganjar Nantang Mendagri

Senin, 25 Februari 2019 12:05 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Foto: ANTARA)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gara-gara mendeklarasikan dukungan buat Jokowi, 31 kepala daerah se-Jawa Tengah yang dikomando Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, disemprit Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.Bawaslu merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan saksi kepada mereka. Menanggapi hal ini, Ganjar malah nantang Mendagri Tjahjo Kumolo.

Setelah melakukan pemeriksaan satu bulan, Sabtu (23/2) lalu, Bawaslu Jateng akhirnya mengeluarkan putusan terkait acara deklarasi dukungan kepada Jokowi-Ma’ruf oleh Ganjar Cs. Hasilnya, Ganjar Cs dinyatakan tidak melanggar pidana Pemilu maupun aturan kampanye Pemilu. Sebab acara tersebut digelar pada Sabtu (23/2), saat kegiatan pemerintahan libur. Hanya saja, mereka dinilai telah melakukan pelanggaran UU Pemerintahan Daerah.

Terkait hal ini, Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiudin menilai, jabatan kepala daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Jadi, seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata. “Tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok,” kata Rofiudin.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih mengaku, telah menyerahkan rekomendasi kepada Kemendagri agar memberikan sanksi kepada 35 kepala daerah ini. Dia bilang, dari hasil investigasi, klarifikasi, pengumpulan data dan bukti, serta keterangan para saksi menunjukkan, para kepala daerah itu memberikan dukungan mengatasnamakan kepala daerah se-Jateng. Sehingga menjadi pelanggaran etika.

Baca juga : Dubes Pakistan Galakkan Kerja Sama Pendidikan

Jabatan kepala daerah, kata dia, adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan oleh karena itu, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, nama jabatan kepala daerah seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata. Tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok.

“Para kepala daerah yang menjadi terlapor itu memiliki sikap politik, yang pada dasarnya merupakan hak pribadi. Tapi, karena jabatan kepala daerah itu melekat dalam dirinya, maka tidak sepatutnya jika sikap politik tersebut disampaikan ke publik dan dilakukan secara bersama-sama,” kata Sri Wahyu, Minggu (24/2).

Selain itu, pernyataan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden, menurut Bawaslu, merupakan tindakan yang mengandung unsur keberpihakan kepada salah satu kandidat. Sehingga, melanggar janji sebagai kepala daerah untuk memenuhi kewajiban yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

"Pertemuan kepala daerah se-Jateng itu juga terbukti sebagai bentuk kampanye, dibuktikan surat adanya surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh Polda Jateng untuk kegiatan tersebut,” tutur Sri.

Baca juga : Bertahan Atau Menyerang

Bagaimana tanggapan Ganjar? Ditanya begitu, Ganjar santai saja. Dia bilang, silakan Bawaslu merekomendasikan itu kepada Kemendagri. “Kalau bukan kewenangannya, ngapain ngurus toh? Kasih saja ke Kemendagri,” kata Ganjar kepada wartawan usai menghadiri peringatan Harlah ke-73 Muslimat NU di Pendapa Pemkab Kudus, Minggu (24/2).

Bahkan, dia terang-terangan meminta Kemendagri yang dipimpin Tjahjo Kumolo, untuk memeriksa dirinya terkait inisiatif mengundang para kepala daerah di Jateng, untuk melakukan deklarasi dukungan ke Jokowi-Ma’ruf, di Solo, beberapa waktu lalu. “Suruh Kemendagri periksa saya,” tegas Ganjar.

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo juga tak mau ambil pusing soal putusan Bawaslu itu. Rudy siap jika harus menerima peringatan dari Mendagri. Bahkan, dia siap dipecat jika memang terbukti menyalahi peraturan. “Kalau ditegur silakan, siap dong. Dipecat juga siap kok,” kata Rudy kepada wartawan, Minggu (24/2).

Menurut dia, tak ada pelanggaran dalam pertemuan antara Ganjar dan para kepala daerah pendukung Jokowi-Ma’ruf pada 26 Januari lalu. Bawaslu pun telah menyatakan tidak menemukan pelanggaran dalam acara itu. 

Baca juga : RI Semprit Vanuatu Gara-gara Selundupkan Benny Wenda Ke PBB

Rudy menegaskan, kepala daerah memang diperbolehkan mendukung salah satu capres. Kepala daerah tidak mungkin netral karena merupakan kader partai politik. “Apalagi, saya ketua partai (DPC PDIP Surakarta) yang ditugasi jadi walikota. Saya tidak mungkin netral. Saya pasti membantu Pak Jokowi,” tutupnya.

Seperti diketahui, acara deklarasi itu digelar di Hotel Alila Solo, 26 Januari lalu. Ganjar mengatakan, ada 31 kepala daerah di Jateng yang merupakan kader partai yang menjadi tim pendukung Jokowi-Ma’ruf.

Soal ini, Wapres Jusuf Kalla (JK) sempat mengomentari. Menurutnya, gubernur atau kepala daerah tidak boleh memberikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres. Kalau pun mau mendukung, kata JK, harus bersifat pribadi. Persoalannya, sukar memisahkan antara dukungan pribadi dan bukan pada jabatan yang melekat, seperti gubernur. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.