Dark/Light Mode

KPK Usut Aliran Duit Suap Banprov Indramayu

Senin, 25 Januari 2021 21:15 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang dalam kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. Hal itu didalami penyidik KPK dari pihak swasta bernama Isfhan Taufik Munggaran yang digarap hari ini. 

Isfhan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Abdul Rozaq Muslim, eks anggota DPRD Jawa Barat (Jabar). "Isfhan Taufik Munggaran didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah dana kepada pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Senin (25/1). 

Baca juga : KPK Gali Duit Suap Edhy Prabowo Yang Dikelola Stafnya

Abdul Rozaq Muslim ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Agustus 2020. Penetapan Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Bupati Indramayu Supendi

Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp 8,5 miliar dari pihak swasta bernama Carsa ES. Uang itu merupakan imbalan karena Rozaq telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu. Atas perbuatannya, Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Dubes RI di Jepang Dukung Giat Forum Bisnis Baru Bersama

Sebelumnya, penyidik komisi antirasuah menetapkan Bupati Indramayu Supendi bersama tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, Carsa ES sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disebut menerima fee terkait tujuh proyek jalan dari Carsa selaku kontraktor pelaksana proyek. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.