Dark/Light Mode

Mantan Dirut Asabri Diperiksa Kejagung

Jumat, 22 Januari 2021 08:11 WIB
Mantan Dirut Asabri Diperiksa Kejagung

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Asabri berinisial ARD, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi, dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri, pada Kamis (21/1/).

"Jampidsus memeriksa satu saksi, yakni ARD selaku mantan Direktur Utama Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis.

Pemeriksaan terhadap ARD dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan korupsi yang terjadi di Asabri. Hingga Kamis, jaksa penyidik telah memeriksa 10 saksi dalam kasus ini.

"Hingga saat ini, jaksa penyidik telah memeriksa 10 orang saksi," kata Leonard.

Sepuluh saksi yang diperiksa tersebut adalah:

Baca juga : Diungkap Kementan, Stok Daging Sapi Dan Kerbau Masih Aman

1. TY selaku Kabid Pengelolaan Saham Asabri periode Januari 2012 - Maret 2017

2. IS selaku Staf Investasi Asabri periode 2010 - Maret 2017 atau Kabid Pengelolaan Saham Asabri periode April 2017 - Oktober 2017 dan Kabid Transaksi Ekuitas Asabri periode Oktober 2017 hingga sekarang

3. IK selaku Plt Kadiv Investasi Asabri periode Februari 2017 - Mei 2017 dan

4. GP selaku Kadiv Investasi Asabri periode Juni 2017 - Juli 2018

5. SW selaku Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020

Baca juga : Setahun Dipacari Deva

6. HS selaku Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013 – 2019

7. IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 - Januari 2017

8. BE selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012 - Mei 2015

9. LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan dan

10. ARD selaku mantan Direktur Utama Asabri.

Baca juga : Mantan Dirut TVRI Yazirwan Uyun Tutup Usia

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero) periode tahun 2012 - 2019.

Sprindik Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021 itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus.

Dalam kasus ini diketahui selama tahun 2012 hingga 2019, PT. Asabri telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.