Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Investasi Asabri

Kumpulkan Bukti, Kejagung Periksa Dua Pejabat OJK

Kamis, 28 Januari 2021 07:00 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja/foc)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja/foc)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, penyidik Gedung Bundar telah memeriksa Direktur Utama Asabri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Soni Wijaya dan mantan Direktur Utama Asabri, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R Damiri.

Leo menerangkan, keduanya diperiksa mengenai proses pengelolaan dana investasi Asabri. Mulai dari jenis investasinya, perusahaan yang menjadi mitrapengelola dana investasi, dana yang diinvestasikan dan berapa proyeksi keuntungannya maupun apa saja risikonya.

“Penyidik berupaya maksimal mengklarifikasi data dan bukti yang ada,” katanya.

Baca juga : Kejaksaan Agung Kantongi Nama Calon Tersangka

Untuk menetapkan tersangka kasus ini, penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan intensif kepada sejumlah pihak.

Dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2016, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyimpulkan pengelolaan investasi Asabri kurang efisien dengan angka capaian kinerja 59,61 persen.

BPK menemukan pembayaran uang senilai Rp 802 miliar kepada PT WCS untuk pembelian saham, meskipun perusahaan itu tidak pernah menerima saham PT HT sesuai Memorandum of Understanding (MoU).

Baca juga : KPPU Investigasi Kenaikan Harga Daging Sapi Di Pasar

Proses pembelian saham itu diawali pada 4 November 2015. Saat itu dilakukan penandatanganan MoU untuk pembelian saham HT sebesar 18 persen senilai Rp 1,2 triliun. MoU ditandatangani Direktur Utama Asabri dan BTJ, mewakili PT WCS.

Belakangan, Asabri membatalkan pembelian saham PT HT kepada PT WCS. Hal ini dilakukan dengan mengalihkan dana PT Asabri Rp 732 miliar untuk pembelian lahan milik BTJ di Perumahan Serpong Kencana.

BPK menyimpulkan, aksi korporasi itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.

Baca juga : Mantan Dirut Asabri Diperiksa Kejagung

Penandatanganan MoU Asabri dengan PT WCS tanpa melalui proses due diligence dan studi kelayakan atau feasibility study sesuai Prosedur Operasi Standar atau SOP Asabri.

Secara keseluruhan, dalam laporan itu BPK membeberkan 15 temuan dan 19 permasalahan. Yakni lima permasalahan terkait ketakefisienan Rp 834,72 miliar, 12 permasalahan terkait ketidakefektifan, satu permasalahan potensi kerugian negara Rp 637,1 miliar, dan satu lagi permasalahan kekurangan penerimaan dana senilai Rp 2,31 miliar. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.