Dark/Light Mode

Urus Izin Tambak Hingga Ekspor Benur

Bos PT Dua Putra Tebar Duit Ke Berbagai Pihak

Senin, 1 Februari 2021 06:10 WIB
Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A/foc)
Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A/foc)

 Sebelumnya 
Dalam penyidikan kasus benur ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka. Yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta dua orang Staf Khusus Menteri, Safri dan Andreau Pribadi Misata.

Kemudian, Amiril Mukminin (sekretaris pribadi) dan Ainul Faqih (staf istri Edhy). Tersangka lainnya Siswadi, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK). Mereka diduga menerima suap dari pengurusan izin ekspor benur. Termasuk dari Suharjito yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Baca juga : Staf Istri Edhy Prabowo Ditelisik Soal Aliran Duit Suap Ke Rekeningnya

Rasuah ini berpangkal dari terbitnya Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang ditandatangani Edhy Prabowo.

Ia menunjuk dua staf khususnya Andreau Pribadi Misata dan Safri sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence). Salah satu tugas tim ini memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan calon eksportir benur.

Baca juga : KS Pede Produknya Tembus Pasar Eropa

Pada awal Oktober 2020, Suharjito datang ke lantai 16 kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ia hendak mengajukan izin ekspor benur, lalu bertemu Safri. Untuk bisa ekspor, hanya bisa melalui forwarder PT ACK. Biayanya Rp 1.800/ekor. PT DPP lalu mentransfer Rp 731.573.564 ke rekening PT ACK.

Rekening PT ACK menampung dana Rp 9,8 miliar dari calon eksportir. Termasuk dari PT DPP. Dana itu kemudian dipindahkan ke rekening pribadi pengurus PT ACK. Pada 5 November 2020, dana Rp 3,4 miliar ditransfer ke rekening Ainul Faqih.

Baca juga : Kasus Suap Izin Ekspor Benur, KPK Garap 7 Saksi

Fulus itu untuk keperluan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi, Safri, maupun Andreu Pribadi Misata. Saat kunjung di Honolulu, Hawaii 21-23 November 2020, Edhy dan Iis berbelanja sejumlah barang mewah. Menghabiskan dana Rp 750 juta.

Pulang dari kunjungan itu, Edhy dan Iis dicokok KPK setiba di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.