Dark/Light Mode

Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi Hutama Yonathan Bakal Segera Disidang

Senin, 1 Februari 2021 21:30 WIB
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Kemudian, Sugito Rengga (swasta CV YDP Usaha Perdana), Muhammad Ridwan (swasta CV Indra Nugraha), Rudi Setiawan (swasta CV Indra Nugraha), Itoh Suharto (swasta), Zinohir Bagus (swasta CV Viora Bagus Persada), dan Asal (swasta PT Kolosal Pratama).

Baca juga : Genjot Bisnis Remitansi, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Kesepuluh saksi itu digarap bagi tersangka Ajay. "Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya berbagai penerimaan dalam bentuk gratifikasi oleh tersangka AJM (Ajay). Di antaranya dalam bentuk penerimaan sejumlah uang," ungkap Ali Fikri.

Baca juga : Jokowi Janjikan Rp 50 Juta Buat Rumah Rusak Berat Akibat Gempa Di Sulbar

KPK telah menetapkan Hutama dan Ajay sebagai tersangka pada 28 November 2020. Ajay diduga telah menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar terkait perizinan pengembangan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Baca juga : Ayo Guys, Disiplin Dong!

Pemberian suap kepada Ajay telah dilakukan lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.