Dark/Light Mode

Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi Hutama Yonathan Bakal Segera Disidang

Senin, 1 Februari 2021 21:30 WIB
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa suap perizinan di Cimahi, Hutama Yonathan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi itu merupakan penyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna.

"Hari ini, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK Budi Nugraha dan Titto Jaelani melimpahkan berkas perkara terdakwa Hutama Yonathan ke Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (1/2).

Baca juga : Genjot Bisnis Remitansi, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Dengan pelimpahan ini, penahanan terhadap Hutama selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung. Dia dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung.

Selanjutnya, Tim JPU KPK menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

Baca juga : Jokowi Janjikan Rp 50 Juta Buat Rumah Rusak Berat Akibat Gempa Di Sulbar

Hutama didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hari ini, penyidik komisi antirasuah juga memanggil 10 saksi dalam kasus ini.

Mereka adalah Plt Kabag Umum dan Protokol Pemkot Cimahi Nining Ratnaningsih, PPK Paket Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan Karya Bakti 2020 Wilman Sugiansyah, Leo (swasta CV Nerra Ningsih), serta Nina Ratnaningsih (swasta CV Nerra Ningsih).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.