Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Akhirnya, Disetujui Kementerian Kesehatan
Penyintas, Komorbid Dan Ibu Menyusui Bakal Divaksin
Minggu, 14 Februari 2021 05:20 WIB
Sebelumnya
Bagi kelompok komorbid dengan diabetes, dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. “Selain itu, penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari tiga bulan. Begitu pun ibu menyusui, dapat juga diberikan vaksin,” lanjut Maxi.
Untuk mendukung program tersebut, Kemenkes meminta seluruh pos pelayanan vaksinasi dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskesmas atau rumah sakit. Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda, akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19.
Baca juga : Istilahnya Macam-macam Semoga Rakyat Tak Puyeng
Sehubungan hal tersebut, Maxi mengharapkan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan. “Dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19,” tandasnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) sudah merekomendasikan pemerintah untuk memasukkan penyintas Covid-19 dalam daftar vaksinasi. Rekomendasi dituangkan dalam surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua Umum PAPDI, Sally ANasution dan Ketua Badan Khusus Satgas Imunisasi Dewasa, Samsuridjal Djauzi pada Selasa (9/2).
Baca juga : Lewat Lagu, Dokter Semangati Kita Jalani 3M Dan Vaksinasi
Dalam menyusun rekomendasi ini, PAPDI mendasarkan pada lima hal. Yakni memperluas cakupan vaksinasi demi membentuk herd immunity, kajian BPOM soal kontraindikasi dan precaution CoronaVac, kesepakatan para ahli, keluarnya izin Emergency Use Authorization (EUA) Coronavac untuk usia di atas 59 tahun, dan belum ditemukannya efek samping selama satu bulan lebih vaksinasi di Indonesia. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya