Dark/Light Mode

Akhirnya, Disetujui Kementerian Kesehatan

Penyintas, Komorbid Dan Ibu Menyusui Bakal Divaksin

Minggu, 14 Februari 2021 05:20 WIB
Kelompok Lansia, Komorbid, Penyintas COVID-19 dan Ibu Menyusui Bisa Divaksinasi. (Sumber Foto Antara/Aditya Pratama Putra/Satgas Covid-19/KPCPEN).
Kelompok Lansia, Komorbid, Penyintas COVID-19 dan Ibu Menyusui Bisa Divaksinasi. (Sumber Foto Antara/Aditya Pratama Putra/Satgas Covid-19/KPCPEN).

 Sebelumnya 
Bagi kelompok komorbid dengan diabetes, dapat divak­sinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. “Selain itu, penyintas Covid-19 dapat divak­sinasi jika sudah lebih dari tiga bulan. Begitu pun ibu menyusui, dapat juga diberikan vaksin,” lanjut Maxi.

Untuk mendukung program tersebut, Kemenkes meminta seluruh pos pelayanan vaksinasi dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskesmas atau rumah sakit. Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda, akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19.

Baca juga : Istilahnya Macam-macam Semoga Rakyat Tak Puyeng

Sehubungan hal tersebut, Maxi mengharapkan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, dapat segera melakukan tinda­kan korektif yang diperlukan. “Dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksi­nasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19,” tandasnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) sudah merekomendasikan pemerintah untuk memasukkan penyintas Covid-19 dalam daftar vaksi­nasi. Rekomendasi dituangkan dalam surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua Umum PAPDI, Sally ANasution dan Ketua Badan Khusus Satgas Imunisasi Dewasa, Samsuridjal Djauzi pada Selasa (9/2).

Baca juga : Lewat Lagu, Dokter Semangati Kita Jalani 3M Dan Vaksinasi

Dalam menyusun rekomendasi ini, PAPDI mendasarkan pada lima hal. Yakni memperluas cakupan vaksinasi demi mem­bentuk herd immunity, kajian BPOM soal kontraindikasi dan precaution CoronaVac, kese­pakatan para ahli, keluarnya izin Emergency Use Authorization (EUA) Coronavac untuk usia di atas 59 tahun, dan belum ditemukannya efek samping se­lama satu bulan lebih vaksinasi di Indonesia. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.