Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Din Radikal? Ngaco Deh...

Minggu, 14 Februari 2021 06:40 WIB
Din Syamsuddin. (Foto: ANTARA)
Din Syamsuddin. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tudingan radikal kepada eks Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin bikin gerah banyak kalangan. Dua ormas besar: Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah marah atas tudingan yang disematkan pada Din. Menko Polhukam, Mahfud MD ikutan pasang badan. Anggota DPR, aktivis, dan bahkan orang-orang yang selama ini “memusuhi” Din juga, ikut membela Din. Mereka sepakat: Din tidak radikal.

Yang menuduh Din radikal adalah sejumlah alumni Institut Teknologi Bandung yang menamakan dirinya Gerakan Anti-Radikalisme (GAR-ITB). Kelompok ini membuat laporan kepada Komisi Anti Aparatur Sipil Negara (KASN) agar Din dicoret dalam statusnya sebagai ASN. Namun, laporan itu tak direspons.

Tak putus asa, GAR-ITB kemudian mendatangi kantor MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo, awal bulan ini. Menyampaikan maksud yang sama.

Baca juga : Pemain Barca Jangan Nelangsa Ya....

Mereka mendesak KASN memberikan sanksi kepada Din yang saat ini menjadi Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu.

Dalam laporannya, GAR ITB menyebut Din telah melakukan pelanggaran atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Din saat ini memang masih tercatat sebagai ASN, anggota Majelis Wali Amanat (MWA) ITB dan Guru Besar di UIN Jakarta.

Ada enam pelanggaran yang dituduhkan pada Din. Yakni, bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara, menunjukkan penilaian negatif terhadap pemerintah dan mendiskreditkan pemerintah, mencederai kredibilitas pemerintah, dan menjadi pemimpin dari kelompok yang beroposisi. Selain itu, Din juga dituduh menyebarkan kebohongan, dan radikal.

Baca juga : Cobain Ikut Run Virtual Ah...

Juru Bicara GAR-ITB, Shinta Madesari mengklaim, laporan yang dibuatnya sudah ada progres yang baik. Kata dia, KASN sudah berkonsultasi dengan Kementerian Agama dalam menangani radikalisme ASN di lingkungan Kemenag.

“Kita tunggu KASN dan Kemenag bekerja. Kami berharap hasil akhir dari koordinasi tersebut dapat berupa tindakan sanksi yang tegas terhadap Terlapor,” kata Shinta.

Namun, laporan yang dibuat GAR-ITB membuat banyak pihak terusik. NU dan Muhammadiyah menilai tuduhan tersebut salah alamat. Tak ingin tudingan itu menjadi bola liar, Mahfud MD angkat bicara.

Baca juga : YLKI: Yakin Mau Buka Mall? Jangan Nekat Deh...

Dia bilang, pemerintah tidak pernah menganggap Din radikal atau penganut radikalisme. Kata Mahfud, Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yang juga diusung Pemerintah.

“Dia juga penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalah Darul Ahdi Wassyahadah. Beliau kritis, bukan radikalis,” terang Mahfud di akun Twitter miliknya @mohmahfudmd.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, Din sebagai salah satu penguat konsep NKRI berdasar Pancasila sejalan dengan Islam. Mahfud mengaku sering berdiskusi dengan Din.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.