Dark/Light Mode

YLKI: Yakin Mau Buka Mall? Jangan Nekat Deh...

Selasa, 26 Mei 2020 15:51 WIB
YLKI: Yakin Mau Buka Mall? Jangan Nekat Deh...

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana pemerintah membuka kembali mal dan pusat perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, di saat pandemi Covid-19 masih berlangsung, ditentang Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

YLKI menilai, langkah ini berbahaya dan gegabah. Sebab, pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda berakhir.

"Rencana pembukaan mal pada 5 Juni mendatang, khususnya di Jakarta, kebijakan yang terlalu dini, bahkan terlalu gegabah. YLKI menolak dan menentang," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangannya, Selasa (26/5).

Mestinya, kata Tulus, kebijakan membuka pusat perbelanjaan dilakukan setelah kurva kasus Covid-19 melandai. Jika belum menurun dan dipaksakan, mal tempat berkumpulnya orang banyak, bisa berpotensi menjadi tempat penularan virus. 

Baca juga : Jokowi: Tak Mudik Memang Berat, Tapi …..

"Padahal, sangat sulit menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 di pusat perbelanjaan. Apalagi, dalam pengawasannya," tutur Tulus.

Ia pun mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak rencana pemerintah  membuka mall. "Kalau kurva belum melandai, artinya belum siap dan belum aman. Selain itu, mal tak boleh dibuka,  jika daerah masih memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masih zona merah Covid-19," tegas Tulus.

"Karena itu, YLKI juga mengajak masyarakat tak mendatangi mal di tengah pandemi saat ini," imbuhnya.

Untuk mengingatkan, mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta berhenti beroperasi sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) awal April 2020. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat memaparkan, ada 60 mal atau pusat perbelanjaan yang akan kembali beroperasi pada Jumat (5/6).

Baca juga : Yamaha Yakin The Doctor Masih Buka Praktek

Untuk diketahui, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 489 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB di Jakarta memang diperpanjang 14 hari sejak 22 Mei 2020. Artinya, PSBB hanya sampai 4 Juni 2020. 

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan panduan kesehatan lengkap menyambut The New Normal bagi para pekerja.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, dunia kerja tidak mungkin selamanya dibatasi. Sebab, roda perekonomian harus tetap bergulir. Namun, langkah-langkah pencegahan tetap harus dilakukan. Dunia usaha dan pekerja berkontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan virus corona. 

Baca juga : Tolak Bala Kalangan Orang Awam

"Perlu upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin, sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau The New Normal,” tulis Terawan dalam keterangan resminya, Senin (25/5). [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.