Dark/Light Mode

Pajak Mobil Baru Digratisin

Iuran BPJS Kapan Mau Diturunkan?

Minggu, 14 Februari 2021 06:25 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) sebelum mengikuti rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2021). (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) sebelum mengikuti rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2021). (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan pemerintah menggratiskan pajak barang mewah untuk mobil baru, jadi obrolan hangat warganet. Tak banyak yang terkesan dengan kebijakan baru ini. Ada juga yang punya harapan lain. Minta iuran BPJS Kesehatan diturunkan.

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan akan menurunkan tarif pajak penjualan barang mewah atau PPnBM untuk mobil di bawah 1500 cc. Kebijakan tersebut akan berlaku per Maret 2021. Tak tanggung-tanggung, selama tiga bulan pertama PPnBM untuk mobil didiskon sampai 100 persen. Tiga bulan selanjutnya didiskon 50 persen dan tiga berikutnya diskon 25 persen.

Baca juga : Parpol Baru Dianggap Sulit Bersaing Di 2024, Ini Tanggapan Partai Gelora

Dengan insentif ini, pemerintah berharap harga mobil jadi lebih murah. Ujungnya penjualan mobil yang anjlok karena pandemi, bisa bergeliat lagi. Ekonomi yang lesu, bisa pulih lagi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, ada beberapa alasan kenapa pajak penjualan barang mewah untuk mobil di bawah 1500 cc yang digratiskan. Pertama, segmen mobil tersebut diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki komponen lokal di atas 70 persen.

Baca juga : Produksi Nikel Baterai Kendaraan Listrik Jangan Cemari Lingkungan

Selain itu, diharapkan mampu meningkatkan produksi otomotif, mendorong gairah belanja kelas menengah dan menjaga pemulihan pertumbuhan ekonomi. “Ditambah, sebentar lagi memasuki bulan puasa dan tradisi mudik Lebaran yang biasanya jadi momen meningkatnya penjualan mobil,” ujar Sri Mulyani.

Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan skema PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mulai berlaku 1 Maret 2021. Serta akan dievaluasi efektivitasnya setiap 3 bulan.

Baca juga : Percaya Harun Masiku Masih Hidup, KPK Tetap Mau Bayar Utang

Sejumlah ekonom mengritik kebijakan ini. Kondisi lagi pandemi kok diskon pajak barang mewah. Dalam kondisi normal, kebijakan itu mungkin oke-oke saja. Namun sekarang sedang pandemi. Banyak orang pendapatannya berkurang. Boro-boro beli mobil, untuk kebutuhan sehari-hari saja masih banyak yang kesulitan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.