Dark/Light Mode

Pemerkosa Tak Perlu Dihukum

Niat Baik Mahfud Disalahpahamkan

Jumat, 19 Februari 2021 06:25 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD. (Foto: Facebook)
Menkopolhukam, Mahfud MD. (Foto: Facebook)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menkopolhukam, Mahfud MD punya harapan luhur terhadap penegakan hukum di Tanah Air. Menurutnya, tidak perlu semua perkara diselesaikan di pengadilan lalu dihukum, tapi bisa dengan musyawarah. Sayangnya, contoh yang dipakai Mahfud ini adalah kasus pemerkosaan. Karena hal ini, maksud baik Mahfud jadi disalahartikan.

Pernyataan Mahfud ini disampaikan saat menjadi pembicara dalam acara Rapat Pimpinan Polri, Selasa (16/1). Di hadapan petinggi korps baju coklat itu, Mahfud meminta penegak hukum menggunakan pendekatan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.

Baca juga : Pemohon Tak Miliki Kedudukan Hukum, 30 Gugatan Pilkada Di MK Kandas

Apa maksudnya? Artinya tidak semua perkara harus diselesaikan dengan cara pidana atau penjara. Untuk perkara kecil bisa diselesaikan dengan cara musyawarah. Prinsip keadilan restoratif untuk menciptakan harmoni. Dia menceritakan prinsip ini bersumber dari budaya atau adat hukum di Indonesia. Hukum bukan alat untuk mencari menang tapi untuk membangun harmoni dan kebersamaan.

“Sebab itu hal-hal yang sepele-sepele tidak harus dibawa ke pengadilan,” kata Mahfud.

Baca juga : Kemenkes Gandeng TNI Dan Polri Perkuat 3M Dan 3T

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini lantas memberikan sejumlah contoh, antara lain dalam kasus pemerkosaan. Dulu, kata dia, di dalam masyarakat adat setiap persoalan dibawa ke kepala adat. Kalau masalah sepele selesaikan secara baik-baik dengan musyawarah. “Kalau agak serius, gitu, lindungi korbannya, itu restorative justice,” ucap Mahfud.

Dengan pendekatan restorative justice tidak bicara bahwa si pemerkosa harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan untuk menjalani proses hukum. Namun, membangun harmoni agar antara keluarga korban dan pemerkosa serta masyarakat tidak gaduh.

Baca juga : Cerita Aura Kasih Yang Pilih Vakum Usai Melahirkan

Misalnya, ada kasus pemerkosaan yang menimpa perempuan bernama Siti dengan pelaku bernama Amin. Bila hukum ingin tegas, kata Mahfud, tersangka bernama Amin harus tangkap dan masuk pengadilan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.