Dark/Light Mode

Pemerkosa Tak Perlu Dihukum

Niat Baik Mahfud Disalahpahamkan

Jumat, 19 Februari 2021 06:25 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD. (Foto: Facebook)
Menkopolhukam, Mahfud MD. (Foto: Facebook)

 Sebelumnya 
“Tapi restorative justice tidak bicara itu. Restorative justice mengatakan, kalau kita nangkap Amin lalu diumumkan bahwa dia memerkosa si Siti, keluarga Siti hancur,” tutur Mahfud.

Berkaca dari itu, Mahfud mengatakan bila dalam hukum adat dulu ada istilah kawin lari dalam kasus pemerkosaan. Menurut Mahfud, hal itu merupakan contoh keadilan restoratif.

Baca juga : Pemohon Tak Miliki Kedudukan Hukum, 30 Gugatan Pilkada Di MK Kandas

Tak disangka, omongan Mahfud soal ini kemudian berbuntuk kritik. Setidaknya, ada tiga lembaga yang melayangkan kritikan. Mereka adalah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).

Ketiga lembaga ini meminta Mahfud memberikan klarifikasi. Menurut mereka, contoh kasus pemerkosaan yang disebut Mahfud untuk prinsip restorative justice adalah contoh yang keliru.

Baca juga : Kemenkes Gandeng TNI Dan Polri Perkuat 3M Dan 3T

Menurutnya, Mahfud telah keliru dalam memahami lahirnya restorative justice dan arti penting menerapkan nilai-nilai. “Sebagai catatan mendasar yang harus diketahui, nilai RJ (restorative justice) hadir sejalan dengan gerakan penguatan hak korban,” salah satu isi protes tertulis yang dilayangkan tiga lembaga tersebut, Kamis (18/2).

Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu mengatakan, selain memberi klarifikasi, Mahfud harus memberikan jaminan bahwa penerapan restorative justice harus dipahami oleh seluruh jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum. Hal ini untuk meletakkan kepentingan dan pemulihan korban sebagai fokus utama.

Baca juga : Cerita Aura Kasih Yang Pilih Vakum Usai Melahirkan

Menurut dia, dalam kasus perkosaan, restorative justice dapat saja diterapkan. Tetapi tetap yang menjadi titik sentral yang harus diperjuangkan adalah mendengarkan dan memberi ruang bagi korban untuk menyampaikan kerugiannya, membuat pelaku menyadari perbuatannya dan memahami dampak dari perbuatan yang dilakukannya, untuk kemudian menyelaraskan pertanggungjawaban pelaku untuk bisa berdampak positif bagi pemulihan korban. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.