Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Uang Purna Bakti KPU 2012-2017 Belum Dibayar, KSP: Sedang Diproses
Senin, 22 Februari 2021 13:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menerima informasi terkait belum dibayarnya uang purna bakti anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017. Bukan hanya pusat, tapi juga daerah.
"Saya menerima informasi Pemerintah belum membayarkan uang penghargaan purna bakti kepada Ketua dan Anggota KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia periode 2012-2017," kata Luqman, dalam keterangan persnya, Senin (22/2).
Baca juga : Gelar AVPE 2020, BNI Libatkan Pengembang Di 10 Negara
Awalnya, dia tidak percaya dengan informasi itu. Namun, setelah dicek, informasi yang didapatnya itu benar. Politisi PKB ini amat heran. Padahal, para anggota KPU itu telah menyelesaikan tugasnya dalam menyukseskan Pileg maupun Pilpres 2014.
"Tentu saya kaget dan sedih mendengar informasi ini. Menurut saya, negara ini berutang jasa kepada mereka. Berkat jasa mereka, pergantian kepemimpinan nasional dan pergantian kepemimpinan daerah dapat berjalan dengan damai dan sesuai prinsip-prinsip demokrasi," ucapnya.
Baca juga : Trump Belum Bisa Terima Kemenangan Biden
Luqman berharap, Pemerintah segera melunasi uang purna bakti ini. "Sekarang tahun 2021, berarti sudah empat tahun terhitung sejak 2017. Menyedihkan dan memprihatinkan. Sudah terlalu lama ini. Semoga bukan karena Pemerintah lupa," harapnya.
Deputi IV Kantor Staf Pesiden (KSP) Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro, membenarkan informasi tersebut. Meski demikian, dia memastikan Pemerintah tidak akan lupa dengan jasa penyelenggara Pemilu. "Benar (belum dibayarkan). KPU dan Pemerintah sedang diproses," singkat mantan Ketua KPU tahun 2016 itu. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya