Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pantau Kedisiplinan Warga

Polri Gelar Operasi Yustisi Di Wilayah Rawan Penyebaran Corona

Senin, 14 September 2020 19:06 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Istimewa) 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Istimewa) 

RM.id  Rakyat Merdeka - Operasi yustisi sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai diberlakukan hari ini.

Operasi ini dilakukan untuk memantau kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2020 sebagai dasar hukum penerapan kebijakan PSBB total yang diberlakukan mulai 14 September-2 Oktober 2020.

Kedisiplinan tersebut diharapkan mempercepat pemulihan kesehatan dan kebangkitan ekonomi nasional.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penegakan kedisiplinan diterapkan secara bertahap dengan mengedepankan upaya persuasif simpatik hingga penegakan hukum.

Baca juga : Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Yustisi Covid-19 Di 8 Titik Jakarta

Mulai dari teguran mematuhi protokol kesehatan, hingga sanksi denda dan kerja sosial bahkan pencabutan izin tempat usaha.

"Sasaran operasi yustisi adalah daerah-daerah yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Jadi, kembali lagi ke wilayah masing-masing, bagaimana penerapannya," katanya dalam dialog yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional bertajuk Operasi Yustisi Dorong Pemulihan Kesehatan dan Percepatan Kebangkitan Ekonomi, Senin (14/9).

Awi menjelaskan, dalam penerapan sanksi, Kepolisian bekerja sama dengan TNI, pemerintah daerah (Pemda), termasuk para stakeholder terkait, bahkan melibatkan komunitas-komunitas masyarakat.

Untuk sanksi-sanksi, kata Awi, disesuaikan dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 dan mengikuti peraturan daerahnya.

Baca juga : Pilkada Banten Dihantui Penularan Virus Corona

Selain itu, juga disediakan fasilitas sidang di tempat melibatkan kejaksaan, panitera dan hakim. Jadi, setelah hakim menjatuhkan putusan bagi pelanggar, pelanggar bisa langsung membayar denda, atau bisa dijatuhkan hukum kerja sosial.

"Dalam operasi ini, polisi tetap mengedepankan upaya persuasif simpatik. Seperti saat melakukan sosialisasi dan menemukan masyarakat tanpa masker, maka polisi harus memberinya masker cadangan yang sudah disiapkan oleh setiap anggota polisi di lapangan," ujarnya.

Awi menegaskan, operasi yustisi pada tahap awal ini fokus pada pendisiplinan penggunaan masker di masyarakat. Diikuti dengan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Ekonomi Kreatif Erik Hidayat berharap pemerintah tegas dalam penerapan operasi yustisi ini.

Baca juga : Bandara I Gusti Ngurah Rai Bakal Jadi Percontohan Penerapan Koridor Sehat

Menurutnya, dengan ketegasan terbangun kesadaran masyarakat secara masif, termasuk ke daerah-daerah dan lokasi usaha seperti pasar dan permukiman padat warga.

Erik memastikan pelaku usaha memiliki komitmen mendukung pemerintah mengutamakan pemulihan kesehatan, bahkan sudah menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha masing-masing seperti yang dianjurkan pemerintah.

"Kami menghimbau kerjasama dari masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan di tempat-tempat usaha, sehingga sanksi penutupan atau denda bahkan penutupan tempat usaha tidak perlu terjadi," ujarnya.

Erik menambahkan, Kadin mendukung pemulihan kesehatan yang menjadi prioritas pemerintah saat ini. "Makin cepat kita sehat makin cepat juga perekonomian bisa cepat bergerak kembali," tegasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.