Dark/Light Mode

Penerapan Sistem ETLE Perlu Data Terintegrasi

Kamis, 25 Februari 2021 00:11 WIB
Kamera tilang elektronik (Foto: Istimewa)
Kamera tilang elektronik (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana menghapus tilang manual di jalan raya. Nantinya, Polisi Lalu Lintas (Polantas) hanya akan mengatur arus kendaraan di jalan. Penindakan terhadap pengendara yang melanggar akan dilakukan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pengajar Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Andi Sandi menilai, penerapan sistem ETLE perlu didukung data kendaraan bermotor (ranmor) dan pengemudi yang terintegrasi. Jika data itu masih disimpan secara manual, sulit dibayangkan sistem ETLE bisa dilakukan dengan baik dan sempurna. 

Baca juga : Perenang Siman Sudartawa Sebut Tahun 2021 Penting Buat Kariernya

“Misalnya, didapatkan bukti pelanggaran dalam bentuk foto sebuah ranmor (kendaraan bermotor) melakukan pelanggaran di wilayah kota A, namun ranmor itu teregistrasi di kota B. Apabila data registrasi ranmor dan pengemudi tidak terintegrasi dan juga pola pengelolaannya masih manual, pelanggaran itu tidak bisa ditindak. Karena tidak adanya data mengenai pemilik ranmor yang melakukan pelanggaran," ujar Andi, dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (24/2).

Andi melanjutkan, jika data pengemudi dan ranmor sudah terintegrasi dan selalu dilakukan updating, pelanggaran yang dilakukan ranmor dan pengemudi di daerah mana pun, penindakan dapat dilakukan. Oleh sebab itu, hal yang utama yang wajib dilakukan Korlantas Polri adalah memastikan data ranmor dan pengemudi up to date, integrated, dan accurate.

Baca juga : Test Urine Negatif

Andi juga berpesan, pengamanan data ranmor dan pengemudi perlu dipastikan. Data tersebut tidak boleh digunakan atau diakses sembarang pihak. “Hanya pihak yang bisa memberikan jaminan dan siap untuk bertanggung jawab atas penggunaan data kendaraan dan pengemudi itu yang berhak mendapat akses untuk menggunakan atau memanfaatkan data tersebut,” ucapnya.

Pengajar Hukum Tata Negara UGM Dian Agung Wicaksono mengatakan, keberadaan sistem ETLE sejalan dengan arahan pembangunan hukum nasional Indonesia, sebagaimana tertuang dalam UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Yakni upaya menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi serta mampu menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang terkait KKN. Penerapan sistem ETLE juga sejalan dengan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Revolusi Industri 4.0.

Baca juga : Perhatian, Perhatian, Pintu Air Karet Siaga 3

"Faktor perubahan teknologi menjadi teknologi digitalisasi sejalan dengan mekanisme kerja sistem ETLE memanfaatkan TIK untuk mendukung proses penegakan hukum lalu lintas jalan. Yaitu mengubah proses penegakan hukum lalu lintas jalan dari tertangkap tangan dengan kasat mata ke implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas. Hukum lalu lintas jalan Indonesia relatif kompatibel terhadap penerapan sistem ETLE sebagai mekanisme baru dalam penegakan hukum lalu lintas jalan di Indonesia," jelasnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.