Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Corona Bikin Proyek Molor, Kontraktor Minta Dendanya Dikendorin

Jumat, 3 April 2020 16:43 WIB
Ilustrasi konstruksi. (Foto: net)
Ilustrasi konstruksi. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyebaran virus corona (Covid-19) berdampak pada sektor industri konstruksi. Sejumlah proyek di daerah terancam mangkrak akibat sejumlah faktor yang diakibatkan adanya virus corona.

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) mencatat dampak ini cukup berat terutama dirasakan pelaksana konstruksi yang berskala UMKM. 

Ketua Umum BPP Gapensi, Iskandar Z. Hartawi mengatakan, pihaknya menaungi jumlah anggota 30.763 badan usaha jasa konstruksi (BUJK). Dari jumlah itu, 82 persen di antaranya bergerak di skala UMKM. Otomatis mayoritas usaha konstruksi akan merasakan dampak paling signifikan.

"Dampaknya pun akan melebar pada daya beli dan perputaran ekonomi di lingkungan masyarakat menengah ke bawah, efek lanjutan adalah meningkatkan angka kemiskinan," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/4).

Baca juga : Duh, Corona Bisa Bikin Pertumbuhan Ekonomi Minus 0,4 Persen

Sektor jasa konstruksi sebagai bagian dari pelaku ekonomi, merasakan dampak yang sangat besar atas wabah corona. Elemen pelaksanaan konstruksi seperti material, tukang, peralatan, transportasi, waktu dan mobilitas terkait langsung dengan wabah corona, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian.

Belum lagi, kondisi di lapangan mulai menunjukkan bahwa proyek pengerjaan bangunan di suatu kabupaten menjadi terbengkalai. Hal ini disebabkan material dan tukangnya diangkut dari kabupaten tetangga, terganggu mobilitas transportasinya karena pemberlakuan kebijakan karantina wilayah yang diberlakukan pimpinan di daerah tersebut.

Apalagi jika materialnya harus didatangkan dari provinsi lain. Variabel eskalasi harga dan bahan baku yang melambung tinggi juga berkontribusi menambah beban kontraktor, karena kenaikan kurs dolar dan material yang harus diimpor.

"Kondisi kedaruratan yang ditimbulkan oleh Covid-19 berimplikasi pada ketidakmungkinan proses pengerjaan konstruksi bisa berjalan normal, efektif, berkualitas dan tepat waktu," jelasnya.

Baca juga : Corona Bikin Merana

Iskandar menegaskan, bahwa saat ini sudah masuk kategori force majeure. Menurutnya, kondisi ini senada dengan maksud dalam Keppres No.11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Sekjen BPP Gapensi Andi Rukman N. Karumpa menambahkan, terkait pekerjaan yang sedang berjalan, pemerintah dipandang perlu mengeluarkan payung hukum baru. Hal ini dibutuhkan untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hingga melampaui tahun anggaran, termasuk meniadakan denda keterlambatan pekerjaan dampak pandemi.

"Eskalasi harga, penyesuaian harga satuan item pekerjaan dengan memberikan addendum biaya tambah atau dengan rescoping (pengurangan item pekerjaan)," ujarnya.

Selain itu, memberikan biaya tambah kepada penyedia jasa untuk melakukan pengadaan APD dan melakukan SOP sesuai dengan protokol pencegahan corona di setiap proyek sesuai pedoman dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dimana proyek terselenggara.

Baca juga : Hak Pekerja Konstruksi Tetap Terpenuhi

Selanjutnya terkait dengan keberlanjutan proses pengadaan barang dan jasa konstruksi ia juga merekomendasikan sejumlah poin. Pertama, meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali Surat Edaran Menteri Keuangan No.S-247/MK.07/2020 tentang penundaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DAK fisik. Dengan tetap melanjutkan proyek nilai di bawah Rp 10 miliar yang peruntukannya untuk skala kecil dan atau UMKM.

Kedua, mengusulkan untuk belanja modal fisik yang direalokasi hanya untuk proyek multi years dimana azas manfaat dari kegiatan tersebut belum bisa sesuai target atau berfungsi tahun ini.

Lalu terkait kebijakan sektor keuangan di bidang jasa konstruksi. Pertama, penurunan suku bunga modal kerja konstruksi diiringi dengan restrukturisasi kredit dan penundaan bayar pokok sesuai dengan skala usaha. Kedua, pemberlakuan penurunan suku bunga modal kerja ditujukan untuk angsuran leasing alat berat konstruksi.

"Demikian pandangan dan masukan dari BPP Gapensi kepada pemerintah dalam menyikapi wabah corona dan dampaknya terhadap sektor jasa konstruksi. Semoga menjadi perhatian," ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.