Dark/Light Mode

Innalillahi, Hakim Paling Ditakuti Koruptor, Artidjo Alkostar Wafat

Minggu, 28 Februari 2021 14:54 WIB
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. (Foto: Ist)
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang juga menjadi Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wafat siang tadi sekitar pukul 14.00.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lewat cuitan di akun Twitternya @mohmahfudmd.

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yamg kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini Minggu (28/2). Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu," kicaunya.

Baca juga : Positif Covid-19, Hakim Agung Dudu Duswara Wafat

Kepergian hakim yang paling ditakuti para koruptor kelahiran Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1948 ini membawa kesedihan. Wafatnya pengajar ilmu hukum di sejumlah universitas dan hakim berintegritas ini didoakan oleh siswa-siswanya dan  netizen.

"Selamat jalan Pak Artidjo Alkostar. Husnul khotimah," kicau muchlashamidy disambut tweeps lainnya. "Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Telah menghadap Allah SWT, Bpk Dr. Artidjo Alkostar, Ex Hakim Agung yang dikenal tegas berintegritas. Sosok guru yang tak hanya mengajar teori & praktik hukum, tapi teladankan bagaimana akhlaq penegak hukum. Semoga Bpk Husnul khotimah bersama para sholihin," tulis @afifhasbullah.

Sekadar mengingatkan Artidjo mulai dikenal publik setelah memperberat vonis Angelina Sondakh dari 4 tahun penjara menjadi 12 tahun. Sejak saat itu, Artidjo memberikan vonis memberatkan kepada para koruptor.

Baca juga : Innalillahi, Sekda DKI Meninggal Dunia Karena Covid

Artidjo juga pernah memperberat hukuman OC Kaligis, penyuap Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara Tripeni. Hukuman pengacara kondang itu diperberat dari tujuh tahun menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, dia pernah menolak kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Artidjo memperberat hukuman terhadap Anas menjadi 14 tahun serta denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan. Artidjo juga tercatat pernah memperberat hukuman Lutfi Hasan Ishaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Masih banyak putusan Artidjo lainnya yang dianggap berani, progresif, dan kontroversial. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.