Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hakim Yang Galak Ke Koruptor Nan Sederhana Itu, Telah Berpulang

Minggu, 28 Februari 2021 15:12 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia dalam usia 72 tahun pada hari ini, Minggu (28/2). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia dalam usia 72 tahun pada hari ini, Minggu (28/2). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Berita duka datang dari dunia peradilan. Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar meninggal dunia dalam usia 72 tahun pada hari ini, Minggu (28/2) pukul 14.00 WIB.

Kabar ini antara lain disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (DPP IKA UII) Yogyakarta.

"Innalilahi wa inna ilaihi raji'un. Telah meninggal dunia, Kanda Artidjo Alkostar Minggu, 28 Pebruari Jam 14.00 WIB Di Jakarta. Almarhum adalah Alumni FH UII dan Ketua Dewan Pakar DPP IKA UII Periode 2019-2024," cuit DPP IKA UII melalui akun Twitter resminya, Minggu (28/2).

Baca juga : Kasih Bantuan Ke Korban Banjir, Anggota DPRD DKI: Jangan Bawa Atribut Ormas Terlarang

Artidjo Alkostar yang lahir di Situbondo, Jawa Timur 22 Mei 1948, merupakan mantan Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, yang mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar (dissenting opinion).

Namanya terangkat saat memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh untuk kasus korupsi, serta vonis 10 bulan kepada dokter Ayu untuk kasus malpraktik.

Artidjo yang hingga akhir hayatnya masih aktif menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), dikenal sangat sederhana. Ia kerap naik bajaj ke kantor.

Baca juga : Gakkum Klaim Tangani 1,500 Kejahatan Lingkungan Dan Hutan Selama Lima Tahun

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 9 Januari 2020, Artidjo tercatat sebagai satu-satunya Dewas KPK yang tak memiliki kendaraan.

Jumlah kekayaan Artidjo dalam laporan tersebut tak sampai Rp 1 miliar. Hanya Rp 922.258.912. Rinciannya, tanah dan bangunan di Sleman, Yogyakarta senilai Rp 700 juta, harta bergerak lain Rp 19 juta, serta kas setara kas Rp 203.258.912.

Tak cuma itu, Artidjo juga sosok yang tak takut dengan ancaman. Artidjo yang juga pernah menimba ilmu di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Northwestern Pritzker School of Law, Chicago, Illinois AS ini pun memilih tak dikawal. Meski saat itu, di tahun 2001, salah satu koleganya: Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, ditembak mati orang tak dikenal dalam perjalanan menuju kantor.

Baca juga : Hadiri Rapim TNI, Menhan Prabowo Tekankan Persatuan Sampai Bela Negara

"Sudah saya hapus istilah takut di kamus saya," ujar Artidjo, kala itu.

Selamat jalan Artidjo Alkostar.  Insya Allah husnul khotimah[HES]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.