Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Geledah Rumah Nurdin Abdullah, KPK Amankan Dokumen dan Uang Tunai
Selasa, 2 Maret 2021 16:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penggeledahan di rumah Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
Selain rumah Nurdin, tim komisi antirasuah juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel.
"Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (2/3).
Baca juga : KPK Duga Nurdin Abdullah Korupsi Untuk Bayar Utang Kampanye Pilkada
Sebelumnya, Senin (1/3) kemarin, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik juga menemukan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan sejumlah uang tunai.
"Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK," imbuhnya.
Baca juga : Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, KSP: Pemerintah Konsisten Berantas Korupsi
Tim penyidik KPK kini tengah melakukan validasi dan analisa lebih lanjut terhadap dokumen dan uang tunai tersebut. "Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," tandas Ali.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin, melalui Edy, menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Agung terkait proyek-proyek infrastruktur di Bulukumba, Sulsel. Selain itu, dia juga menerima fee proyek dari beberapa kontraktor lain sebesar Rp 3,4 miliar. Jadi total uang yang diterima Nurdin sebesar Rp 5,4 miliar.
Baca juga : Meski Ngakunya Ikhlas, Nurdin Abdullah Lempar Kesalahan Ke Anak Buah
Nurdin, Edy, dan Agung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan). Nurdin dan Agung di rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Edy di rutan Gedung ACLC KPK, Kavling C1. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya